Tahan Pelemahan Rupiah dan Arus Modal Keluar, BI Naikkan Suku Bunga Acuan
Bank Indonesia akan memperkuat intervensi pasar pasca melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat di angka Rp18.000. -Disway.id/Bianca Khairunnisa---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan pada Selasa, 9 Juni 2026. Langkah agresif ini ditempuh untuk meredam tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang terus melemah di tengah gejolak ekonomi global.
Selain menaikkan BI-Rate, bank sentral juga mengerek suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tinggi gejolak global akibat perang di Timur Tengah. Serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran target 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso dalam siaran pers.
Keputusan menaikkan suku bunga dilakukan setelah BI mengevaluasi perkembangan pasar sejak RDG Bulanan pada 19-20 Mei 2026. Hasil evaluasi menunjukkan nilai tukar rupiah mengalami pelemahan yang lebih dalam dibandingkan proyeksi sebelumnya.
Tekanan tersebut dipicu kombinasi faktor eksternal berupa ketidakpastian global yang berkepanjangan dan meningkatnya kebutuhan valuta asing di pasar domestik. Kondisi itu membuat BI harus mengoptimalkan instrumen kebijakan moneternya untuk menjaga stabilitas pasar keuangan sekaligus mempertahankan daya tarik investasi di Indonesia.
BACA JUGA:PHRI Sebut Penguatan Dollar AS Tidak Berdampak Langsung ke Pariwisata di Kota Batu
BI Siapkan Empat Jurus Tambahan
Tak hanya mengandalkan kenaikan suku bunga, Bank Indonesia juga meluncurkan sejumlah langkah tambahan untuk menarik kembali aliran modal asing ke pasar domestik.
Salah satunya dengan meningkatkan struktur imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan agar lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi negara berkembang lainnya.
BI juga memberikan insentif berupa pemotongan biaya swap lindung nilai sebesar 10 persen bagi investor asing yang masuk melalui perbankan nasional.
Selain itu, bank sentral kembali membuka fasilitas lelang instrumen repurchase agreement (repo) dengan tenor tiga hingga 12 bulan guna memastikan likuiditas perbankan tetap terjaga.
BACA JUGA:Analis Sebut Rupiah Terancam Tembus Rp20.000 per Dollar AS Sebulan ke Depan
Di sisi lain, frekuensi lelang SRBI ditingkatkan menjadi dua kali dalam sepekan. Intervensi pasar valuta asing juga diperkuat melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), hingga Non Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.
Sebagai langkah pengamanan tambahan, BI memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan nasional.
Sumber:
