1 tahun disway

UB Luncurkan Jurnal Internasional, Reformasi KUHP Indonesia Jadi Bahasan Utama

UB Luncurkan Jurnal Internasional, Reformasi KUHP Indonesia Jadi Bahasan Utama

Reformasi hukum pidana Indonesia menjadi sorotan dalam 3rd Annual Conference of the ALSA Criminal Law Chapter yang digelar Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) di Kampus UB --

MALANG, DISWAYMALANG.ID–Reformasi hukum pidana Indonesia menjadi sorotan dalam 3rd Annual Conference of the ALSA Criminal Law Chapter yang digelar Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) di Kampus UB Jakarta, Senin (2/6).

Forum internasional tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, praktisi hukum, hingga mahasiswa doktoral dari berbagai negara Asia seperti Indonesia, Australia, India, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong untuk membahas arah reformasi hukum pidana di kawasan Asia.

Mengusung tema “Continuity and Change: Criminal Law Reform in Asia”, konferensi ini membahas berbagai isu strategis mulai dari pembaruan KUHP, hukum acara pidana, sistem pemidanaan, perlindungan hak asasi manusia, hingga tantangan modernisasi sistem peradilan pidana di era global.

Ketua PERSADA UB Dr Fachrizal Afandi dalam keynote speech-nya menyoroti reformasi besar sistem hukum pidana Indonesia yang mulai berlaku sejak Januari 2026 melalui penerapan KUHP Nasional, KUHAP baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pemidanaan.

Menurut Fachrizal, reformasi hukum pidana Indonesia merupakan salah satu proyek pembaruan hukum terbesar dalam sejarah nasional. Namun, tantangan utamanya kini berada pada implementasi di lapangan.

BACA JUGA:Cuaca Malang Raya 3 Juni 2026 Didominasi Cerah Berawan hingga Berawan, Perairan Malang Potensi Hujan Lokal

“Masalah terbesar bukan lagi membuat undang-undang baru, tetapi bagaimana institusi mampu menjalankan reformasi itu secara efektif dan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia menilai terdapat sejumlah tantangan besar dalam reformasi hukum pidana nasional, mulai dari kesiapan institusi penegak hukum, harmonisasi regulasi, hingga menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan due process of law.

BACA JUGA:Viral Diduga Riset Palsu, Dua Tahun Rifaldy Fajar Nikmati Ratusan Penerbangan Keliling Dunia

Rektor Universitas Brawijaya, Prof Widodo, menyebut forum internasional tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat kajian hukum pidana di Asia.

“Kerja sama akademik lintas negara sangat penting untuk menghasilkan kebijakan hukum yang berbasis riset dan mampu menjawab tantangan kejahatan modern,” katanya.

Selain konferensi internasional, kegiatan tersebut juga menjadi momentum peluncuran Asian Journal of Criminal Law and Criminal Justice (AJCLJ), jurnal ilmiah internasional yang dikelola PERSADA UB bersama ASPERHUPIKI.

AJCLJ hadir sebagai jurnal peer-reviewed dan open access yang fokus pada kajian hukum pidana, kriminologi, hak asasi manusia, perlindungan korban, hingga reformasi sistem peradilan pidana di Asia.

Sumber: