1 tahun disway

Per 2 Juni SPPG Wajib Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3B, jika Tidak Ingin Kena Suspend Mayor

Per 2 Juni SPPG Wajib Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3B, jika Tidak Ingin Kena Suspend Mayor

Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI ( Purn) Dadang Hendrayuda mengatakan, Setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini wajib melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. -Tangkapan--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Badan Gizi Nasional mengeluarkan aturan baru. Per 2 Juni 2026,  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita). Jika tidak bisa, maka SPPB bakal kena suspend kategori mayor.

Suspend mayor adalah sanksi penghentian operasional sementara terhadap mitra atau SPPG yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional. Sanksi ini mengakibatkan pemutusan total insentif harian.

Dikutip Disway.id, aturan baru tersebut dirilis Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN, Senin (25/5/2026) sore. Melalui Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2026, tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B pada SPPG dalam rangka Program MBG.

BACA JUGA:Diskominfo Kabupaten Malang Buka Call Center Pengaduan MBG, Warga Bisa Lapor Langsung

Kedeputian Tauwas menyusun Surat Edaran itu sebagai pedoman dalam menetapkan ketentuan jumlah minimal penerima  manfaat  kelompok  3B  yang  harus  dilayani  setiap  SPPG.

 “Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI ( Purn) Dadang Hendrayuda di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Surat Edaran ini juga dikeluarkan untuk memberikan kepastian tentang sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan yang sudah diberlakukan selama ini. Sebab hingga kini, masih banyak dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan 500 penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

BACA JUGA:DLH Kabupaten Malang Wajibkan 224 Dapur MBG Kelola Limbah, Sampah Harus Dipilah dan Air Buangan sesuai Standar

“Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” kata Dadang.

Dengan adanya Surat Edaran ini, setiap SPPG kini wajib melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kalangan 3B.

Jika kewajiban minimal pelayanan itu tidak bisa memenuhi, maka sanksi tegas akan diterapkan kepada kepala SPPG maupun kepada mitra dan yayasan. Kepala SPPG akan dikenakan sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang dicatat dalam rekam kinerja SPPG.

Sementara itu, bagi mitra dan yayasan pengelola SPPG yang tidak memenuhi ketentuan  tentang kewajiban minimal pelayanan untuk 3B, maka SPPG mereka akan  dikenai sanksi suspend kategori major.

BACA JUGA:BGN Ungkap Alasan Pembelian 21 Ribu Motor Listrik untuk Program MBG

“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang.

Sumber: