1 tahun disway

Revisi UU Haji Jadi Sorotan, BPKH Minta Independensi Pengelolaan Dana Tetap Dijaga

Revisi UU Haji Jadi Sorotan, BPKH Minta Independensi Pengelolaan Dana Tetap Dijaga

Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira berharap independensi pengelolaan dana haji tetap dipertahankan dalam revisi UU yang kini tengah dibahas pemerintah dan DPR. -ist--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berharap independensi pengelolaan dana haji tetap dipertahankan dalam revisi UU yang kini tengah dibahas pemerintah dan DPR. Pasalnya, BPKH berada di bawah presiden langsung, bukan di bawah kementerian tertentu.

“Undang-Undang 34 itu kan ada sejarahnya. Mengapa BPKH dibentuk? Karena dibutuhkan kemandirian gitu. Jangan sampai uang ini, baik pengelolaan, kemudian penggunaannya tidak dijalankan secara independen,” ujar anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

BACA JUGA:Cuaca Malang Raya 26 Mei Cerah Berawan hingga Berawan Tebal, Hujan Ringan di Pegunungan, Batu Pagi Kabut Tebal

Diharapkan, revisi undang-undang tersebut tetap menempatkan kelembagaan BPKH berada langsung di bawah presiden. Acep menegaskan tidak ada kasus korupsi atau dana hilang dalam pengelolaan BPIH karena dikelola secara profesional.

“Terus terang, kalau bisa (kelembagaan) kalau bisa seperti sekarang, alhamdulillah enggak ada uang hilang dan enggak ada kerugian. "Selama pengurusnya memang profesional, punya integritas, punya komitmen dan lembaganya ada governance-nya gitu ya, insya Allah aman,” bebernya.

Acep mengatakan, pembentukan BPKH pada awalnya dilakukan untuk memisahkan fungsi regulator, operator, dan pengelola dana haji demi mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan dana jemaah.

BACA JUGA:Polinema Bekali Mahasiswa Keterampilan Komunikasi Profesional lewat Workshop Bersama Danis Kirana

“Tapi kalau itu (BPIH) bisa dipengaruhi oleh lembaga lain takutnya gitu, khawatirnya gitu, ada conflict of interest seperti yang sudah-sudah,” ujarnya.

Ia mengaku secara pribadi berharap model independensi seperti saat ini tetap dipertahankan karena dinilai mampu menjaga tata kelola pengelolaan dana haji.

 “Apalagi pemisahan ini bukan tiba-tiba, tapi kan karena memang Kemenag sendiri pada waktu itu menyadari gitu bahwa ini sebaiknya fungsi ini dipisah,” tegasnya.

Keputusan Ada di Tangan Pemerintah dan DPR

Meski demikian, Acep menegaskan keputusan terkait perubahan kelembagaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan DPR melalui pembahasan revisi undang-undang.

BACA JUGA:Fakultas Vokasi UB dan UiTM Malaysia Perkuat Kolaborasi Akademik ASEAN melalui Inbound Programme 2026

Dia menambahkan, saat ini BPIH mengelola dana sekitar Rp 183 triliun yang seluruhnya berasal dari setoran jemaah haji.  “Jadi semuanya uang jemaah dan hasilnya yakni berupa nilai manfaat kembali ke jemaah. Uangnya sekarang itu sekitar Rp 183 triliun ya dan itu semua adalah uang jemaah,” ujar Acep.

Dana yang dikelola itu merupakan dana milik calon jutaan jemaah, baik setoran awal Rp 25 juta untuk jemaah haji reguler, maupun setoran pelunasan haji 4.000 dollar.

Sumber: disway.id