1 tahun disway

Daerah Diberi Keleluasaan Pembobotan TKA dalam SPMB, Kemendikdasmen Tekankan Keadilan Akses

Daerah Diberi Keleluasaan Pembobotan TKA dalam SPMB, Kemendikdasmen Tekankan Keadilan Akses

Isu praktik titip kursi dalam proses penerimaan siswa menjadi perhatian serius. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.-Dok Disway---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Tes Kemampuan Akademik (TKA) dipakai dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) memang iya. Namun wacananya berkembang. Terbaru, pemerintah memberi keleluasaan kepada daerah dalam menentukan bobot penilaian TKA di SPMB.

Di lapangan, dikutip Disway.id, hingga kini tercatat sekitar 78 pemerintah daerah (pemda) siap menyelenggarakan SPMB dengan skema yang disesuaikan kondisi masing-masing wilayah. Skema pembobotan dalam SPMB bersifat fleksibel. Namun fleksibilitas tetap harus berpegang pada prinsip keadilan akses Pendidikan.

BACA JUGA:Hasil TKA Jenjang SD 2026 Diumumkan 26 Mei, Wajib Verifikasi Data Siswa sebelum Terbit Sertifikat Hasil TKA

“Intinya daerah diberi keluasan untuk memanfaatkan TKA. Bobotnya tergantung daerah, karena sudah kita antisipasi sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto, Kamis, 21 Mei 2026.

Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa siswa dari keluarga tidak mampu tidak boleh terhambat melanjutkan pendidikan hanya karena faktor ekonomi. Karena itu, jenjang SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan akses.

BACA JUGA:Komdigi Siapkan Road Map AI 5 Tahunan, Pesantren Jadi Jangkar Moral Sosial d Arsitektur Kemanusiaan Digital

Dalam jalur prestasi, terdapat dua kategori utama yakni akademik dan non-akademik. Khusus jalur akademik, penilaian dapat berasal dari nilai rapor maupun TKA. Bahkan, sejumlah daerah menerapkan kombinasi keduanya dengan proporsi berbeda mulai dari 50:50 hingga TKA yang mendominasi hingga 80 persen.

Selain itu, daerah juga diperbolehkan menambahkan tes tambahan selama tidak melanggar prinsip keadilan. Pemerintah menegaskan, variasi skema ini merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi dan kebutuhan lokal.

Di sisi lain, isu praktik titip kursi dalam proses penerimaan siswa menjadi perhatian serius. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. “Kalau ada praktik titip kursi, silakan laporkan ke hotline kami. Nanti akan kami tindaklanjuti dan diingatkan ke pemerintah daerah untuk pengawasan,” tegas Gogot.

BACA JUGA:Penting! Beasiswa Master Double Degree Dibuka hingga Akhir Mei, Cek Info Lengkapnya di Sini

Dengan pengawasan ketat dan pelibatan publik, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB berjalan transparan, akuntabel, serta tetap menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.

Sumber: