98 Warga Kota Batu Terima Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni
Proses pencairan bantuan Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) reguler tahun 2026 oleh Disperkim Kota.-m.sholeh-diswaymalang.id
BATU, DISWAYMALANG.ID--Sebanyak 98 warga Kota Batu melakukan pencairan bantuan Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) reguler tahun 2026, Senin (18/5). Puluhan penerima bantuan tersebut telah dinyatakan lolos verifikasi dari total 135 data usulan yang masuk. Setiap penerima mendapatkan bantuan Rp30 juta.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkim Kota Batu Prasetyo menjelaskan, bantuan tersebut dialokasikan untuk dua hal. Yaitu, Rp25,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 4,5 juta untuk ongkos tukang.
"Untuk alokasi pembelian material bangunan langsung ditransfer ke rekening toko bangunan dan disalurkan dalam bentuk material bangunan," katanya.
BACA JUGA:Kunjungan Wisata Kota Batu Mei Ini Diprediksi Meningkat Tajam
Prasetyo menjelaskan, bantuan ongkos tukang dicairkan melalui dua tahap. Yaitu dicairkan separuh pada hari ini. Sementara tahap kedua akan dicairkan setelah pengerjaan fisik bangunan selesai.
"Swadaya warga sangat dibutuhkan supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan perbaikan rumah penerima bantuan," tambahnya.
Kategori Rumah RTLH
Adapun kategori rumah yang masuk dalam RTLH meliputi kondisi atap, lantai, atau dinding rusak berat, rumah tidak sehat dan kurang aman dihuni, tidak memiliki sanitasi layak.
BACA JUGA:Hari Museum Internasional 18 Mei, Ini Dia 9 'Lorong Waktu' di Pusat Sejarah Malang
"Pengerjaan RTLH ditargetkan selesai dalam waktu 20 hingga 30 hari untuk masing-masing unit rumah yang diperbaiki," urai Prasetyo.
Prasetyo menguraikan, penerima bantuan program RTLH harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya warga ber-KTP dan KK Kota Batu, berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki rumah pribadi dengan kondisi tidak layak huni. Serta belum pernah menerima bantuan serupa sebelumnya.
"Selain itu, rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik sendiri yang sah dan mendapatkan rekomendasi desa atau kelurahan," tegasnya.
BACA JUGA:Terminal Batu Terapkan Sistem Antrean Manual Penumpang saat Arus Mulai Meningkat, Ini Tujuannyai
Sumber:




