1 tahun disway

‎98 Warga Kota Batu Terima Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni‎

‎98 Warga Kota Batu Terima Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni‎

Proses pencairan bantuan Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) reguler tahun 2026 oleh Disperkim Kota.‎-m.sholeh-diswaymalang.id

‎BATU, DISWAYMALANG.ID--Sebanyak 98 warga Kota Batu melakukan pencairan bantuan Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) reguler tahun 2026, Senin (18/5). ‎Puluhan penerima bantuan tersebut telah dinyatakan lolos verifikasi dari total 135 data usulan yang masuk. Setiap penerima mendapatkan bantuan Rp30 juta. 

‎Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkim Kota Batu Prasetyo menjelaskan, bantuan tersebut dialokasikan untuk dua hal. Yaitu, Rp25,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 4,5 juta untuk ongkos tukang.

‎"Untuk alokasi pembelian material bangunan langsung ditransfer ke rekening toko bangunan dan disalurkan dalam bentuk material bangunan," katanya.

BACA JUGA:Kunjungan Wisata Kota Batu Mei Ini Diprediksi Meningkat Tajam

‎Prasetyo menjelaskan, bantuan ongkos tukang dicairkan melalui dua tahap. Yaitu dicairkan separuh pada hari ini. Sementara tahap kedua akan dicairkan setelah pengerjaan fisik bangunan selesai.

‎"Swadaya warga sangat dibutuhkan supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan perbaikan rumah penerima bantuan," tambahnya.

Kategori Rumah RTLH‎

Adapun kategori rumah yang masuk dalam RTLH meliputi kondisi atap, lantai, atau dinding rusak berat, rumah tidak sehat dan kurang aman dihuni, tidak memiliki sanitasi layak.

BACA JUGA:Hari Museum Internasional 18 Mei, Ini Dia 9 'Lorong Waktu' di Pusat Sejarah Malang

‎"Pengerjaan RTLH ditargetkan selesai dalam waktu 20 hingga 30 hari untuk masing-masing unit rumah yang diperbaiki," urai Prasetyo.

‎Prasetyo menguraikan, penerima bantuan program RTLH harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya warga ber-KTP dan KK Kota Batu, berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki rumah pribadi dengan kondisi tidak layak huni.  Serta belum pernah menerima bantuan serupa sebelumnya.

‎"Selain itu, rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik sendiri yang sah dan mendapatkan rekomendasi desa atau kelurahan," tegasnya.

BACA JUGA:Terminal Batu Terapkan Sistem Antrean Manual Penumpang saat Arus Mulai Meningkat, Ini Tujuannyai

Sumber:

Berita Terkait