1 tahun disway

Pemkot Malang Gandeng Polisi Usut Pembuang Limbah Medis, Pelaku Terancam Pidana

Pemkot Malang Gandeng Polisi Usut Pembuang Limbah Medis, Pelaku Terancam Pidana

Ilustrasi pembuangan limbah medis di perumahan--

KLOJEN, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan langkah hukum dan penguatan pengawasan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menyusul temuan limbah medis berupa jarum aboket di saluran air kawasan perumahan Kota Malang.

BACA JUGA:Cuaca Malang Raya 17 Mei 2026 Dominan Cerah Berawan hingga Berawan, Batu Potensi Hujan Ringan Sore-Malam

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan pelaku pembuangan limbah medis tersebut akan diproses secara hukum apabila berhasil ditemukan. Pemkot Malang kini bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penelusuran.

“Masih dicari. Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri siapa pembuangnya dan akan diproses hukum supaya ada efek jera,” ujar Wahyu, Sabtu (16/5).

Menurut Wahyu, jarum aboket termasuk kategori limbah B3 sehingga tidak boleh dibuang sembarangan meski kondisinya masih tersegel dan belum digunakan. Terlebih, alat kesehatan tersebut diketahui sudah kedaluwarsa sehingga wajib dimusnahkan melalui prosedur khusus sesuai aturan pengelolaan limbah medis.

“Meski belum digunakan, tetap salah karena tidak dibuang pada tempatnya,” katanya.

BACA JUGA:Yah, Veda Ega Gagal Melaju ke Q2, Hanya Masuk Peringkat 7 di Q1

Sebagai langkah penanganan, seluruh limbah medis yang ditemukan telah dievakuasi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bersama Puskesmas Arjowinangun ke tempat penyimpanan sementara limbah B3 milik puskesmas untuk diproses sesuai prosedur.

Selain penanganan di lapangan, Pemkot Malang juga memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Wahyu menegaskan pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan. Dalam aturan tersebut disebutkan lingkungan sehat harus terbebas dari limbah bahan berbahaya dan beracun.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung dengan fokus mencari saksi di sekitar lokasi penemuan limbah medis.

BACA JUGA:Kunjungan Wisata Kota Batu Mei Ini Diprediksi Meningkat Tajam

“Untuk CCTV belum. Kami masih mencari saksi di lingkungan sekitar,” ujar Aji.

Sumber: