1 tahun disway

Polres Batu Tegaskan Anggotanya Dampingi Korban Penipuan Penggandaan Uang

Polres Batu Tegaskan Anggotanya Dampingi Korban Penipuan Penggandaan Uang

Pejabat Sementara (Ps) Kasi Humas Polres Batu Iptu M Huda Rohman -m.sholeh-diswaymalang.id

BATU, DISWAYMALANG.ID--Polres Batu angkat bicara soal polemik yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus penipuan.

Pejabat Sementara (Ps) Kasi Humas Polres Batu Iptu M Huda Rohman menyampaikan penegasan ini merujuk pada upaya pendampingan yang dilakukan oleh Iptu N, anggota Polres Batu, terhadap warga berinisial Nn yang mengaku menjadi korban penipuan bermodus penggandaan uang oleh oknum paranormal.

"Kami sangat menyayangkan adanya narasi yang tidak sesuai fakta yang menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," katanya, Selasa (12/5).

BACA JUGA:‎Polres Batu Gencarkan Perangi Peredaran Gelap Narkoba Lewat Penyuluhan

Iptu M Huda menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Iptu N mengantarkan warganya tanpa adanya keterikatan keluarga maupun kepentingan pribadi. Hubungan dengan pihak korban hanya sebatas profesionalisme kerja karena mengenal suami pelapor sebagai rekan kerja.

Pihak kepolisian juga membantah keras isu yang berkembang terkait keterlibatan personel dalam praktik mistis atau penggandaan uang yang marak diberitakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Posisi Iptu N hanya sebatas memberikan arahan prosedur pelaporan resmi. Tidak ada keterlibatan dalam praktik penggandaan uang atau isu 'tuyul' seperti yang dituduhkan," tegasnya.

BACA JUGA:Ungkap Sindikat Pencurian Perangkat Telekomunikasi, Satreskrim Polres Batu Raih Penghargaan dari Telkomsel

Iptu M Huda menjelaskan, peristiwa ini bermula pada 20 April 2026, saat saudari Nn berkonsultasi kepada Iptu N terkait kerugian materiil yang dialaminya. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, pada 22 April 2026, Iptu N menyarankan agar korban segera menempuh jalur hukum secara resmi di Polsek Kepung Kediri guna mendapatkan penanganan yang sah.

"Menindaklanjuti adanya laporan dari pelapor Saudari Nn, Unit Reserse Polsek Kepung telah berupaya melakukan mediasi pada 28 April 2026 antara saudari N dengan terlapor, seorang pria berinisial DI," ujarnya.

Dalam proses mediasi, urai Iptu M Huda, terlapor (DI) telah mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Namun, pihak pelapor (N) tidak bersedia menerima penyelesaian tersebut.

BACA JUGA:Polres Batu Gagalkan Peredaran Puluhan Butir Ekstasi di Oro-Oro Ombo, Satu Pengedar Diringkus

"Upaya mediasi lanjutan kembali ditawarkan oleh penyidik pada 1 Mei 2026, namun pelapor tetap menyatakan tidak bersedia melanjutkan proses mediasi tersebut," lanjutnya.

Penegasan ini dikeluarkan agar polemik yang terjadi tidak menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu.

Sumber: