1 tahun disway

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 2 Minggu, DPR Pertanyakan Kampus Kelola SPPG

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 2 Minggu, DPR Pertanyakan Kampus Kelola SPPG

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk meningkatkan jumlah penerima manfaat kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) di --

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Badan Gizi Nasional (BGN) meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meningkatkan jumlah penerima manfaat kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) di wilayah kerja masing-masing dalam dua minggu ke depan.

"Sekarang sampai dua minggu ke depan, seluruh SPPG harus punya penerima manfaat 3B. Saat ini capaian kita baru sekitar 9 juta, sementara data dari Kementerian Kesehatan mencapai 22 juta sampai 26 juta," kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026, dikutip Disway.id.

Nanik menilai, kondisi tersebut membuat BGN perlu melakukan re-focusing program agar layanan pemenuhan gizi lebih terarah kepada kelompok prioritas yang membutuhkan intervensi segera.  Karena itu, seluruh SPPG diminta aktif melakukan pendataan dan optimalisasi layanan agar cakupan penerima manfaat 3B dapat meningkat dalam waktu singkat.

BACA JUGA:Terobosan Sumedang Awasi MBG Libatkan Teknologi, Orang Tua Bisa Update Tiap Hari

Langkah tersebut, kata Nanik, sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat perbaikan gizi anak Indonesia sekaligus menurunkan angka stunting nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nanik menegaskan, SPPG yang belum mampu memenuhi target penerima manfaat 3B di wilayahnya akan dikenakan penghentian operasional sementara atau suspend.

Kebijakan itu diambil untuk memastikan seluruh pelaksana program tetap fokus pada tujuan utama, yakni memperbaiki gizi masyarakat dan menurunkan prevalensi stunting di Indonesia. "Kalau penerima manfaat 3B di SPPG masih sedikit, maka SPPG akan di-suspend," tegasnya.

Komisi X DPR Pertanyakan Kampus Kelola SPPB


Komisi X DPR RI meminta penjelasan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terkait pemberian izin kampus untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)-disway.id/Anisha Aprilia ---

Sementara itu, Komisi X DPR RI meminta penjelasan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terkait pemberian izin kampus untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

BACA JUGA:Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal 1 2026, Program MBG-KDKMP Disebut Ikut Berkontribusi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, DPR RI belum menerima pemaparan resmi mengenai urgensi maupun tujuan kampus diberi kewenangan mengelola dapur MBG. Ia menilai penjelasan tersebut penting agar publik memahami apakah keterlibatan kampus berkaitan dengan kepentingan riset, pengabdian masyarakat, atau tujuan lainnya.

"Mendikti harus menjelaskan kenapa kampus diberikan izin untuk mengelola. Apakah itu kepentingannya karena untuk riset, untuk membantu masyarakat sekitar, dan apa, ini kan belum dijelaskan. Ya silakan Mendikti menjelaskan," kata Lalu, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Lalu, kebijakan tersebut juga memunculkan penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa dan pimpinan perguruan tinggi. Ia menyebut banyak rektor khawatir keterlibatan kampus dalam pengelolaan dapur MBG berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

BACA JUGA:DLH Kabupaten Malang Wajibkan 224 Dapur MBG Kelola Limbah, Sampah Harus Dipilah dan Air Buangan sesuai Standar

Politikus PKB ini mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perguruan tinggi yang akan kehilangan fokus utamanya sebagai institusi pendidikan tinggi jika terlalu jauh masuk ke ranah pengelolaan program dapur MBG.

Sumber: