Viral Penjualan Menu Nonhalal Mi Berbahan Babi, Ini Respons Waketum MUI KH Cholil Nafis
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, meminta pemerintah lebih memperhatikan aspek kearifan lokal dalam menyikapi maraknya penjualan makanan nonhalal di tengah masyarakat, termasuk fenomena penjualan mi berbahan babi. --Moh. Pur--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah diminta lebih memperhatikan aspek kearifan lokal dalam menyikapi maraknya penjualan makanan nonhalal di tengah masyarakat. Termasuk fenomena penjualan mie berbahan babi di sejumlah wilayah. Hal hal ini ditegaskan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis di Jakarta, Selasa (55/2026).
Dia mengatakan, persoalan ini tidak semata-mata soal boleh atau tidak dalam hukum positif. Namun, menyangkut etika sosial, tenggang rasa, dan harmoni kehidupan bermasyarakat. Khususnya di lingkungan dengan mayoritas muslim.
“Ini berkenaan dengan kearifan lokal dan tenggang rasa. Artinya mayoritas orang-orang muslim yang pasti tidak mengonsumsi yang haram, maka kita harus tahu yang disediakan di tengah-tengah itu untuk menjaga di tengahnya,” ujar Cholil Nafis dikutip Disway.id.
BACA JUGA:Jemaah Haji yang Ingin Bawa Air Zamzam Banyak, Bisa Ambil di Pintu 310 Masjid Nabawi
Kiai Cholil pun menegaskan, MUI tidak melarang praktik penjualan maupun konsumsi makanan nonhalal karena hal tersebut diperbolehkan dalam hukum nasional. Namun, menurutnya, pelaku usaha perlu mempertimbangkan sensitivitas sosial masyarakat sekitar.
“Yang mau makan babi, yang mau jual babi, kita tidak melarang karena itu diperbolehkan secara hukum nasional, tapi tenggang rasa itu penting,” katanya.
Lebih lanjut, Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah itu juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan penolakan secara konstitusional dan tidak melakukan tindakan kekerasan atau destruktif.
BACA JUGA:Santri Bisa Kuliah S1-S2 Lebih Singkat, Kemenag Buka Beasiswa Indonesia Bangkit Skema Akselerasi
“Kami berharap masyarakat yang menolak itu secara konstitusional, jangan sampai melakukan kekerasan,” tegasnya.
Di sisi lain, ia meminta pemerintah lebih bijak dalam memberikan izin usaha, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Sebagai solusi, Kiai Cholil menyarankan agar penjualan makanan nonhalal ditempatkan di lingkungan yang sesuai dengan konsumennya, sehingga tidak menimbulkan gesekan sosial.
BACA JUGA:Kabupaten Malang Borong Tiga Penghargaan Halal Sektor Pemerintahan dan Industri
“Saya berharap pemerintah mengatur ini, jangan memberikan izin… saya minta kearifan pemerintah. Meskipun tidak ada peraturan tertulis, tapi ada kearifan lokal yang menjadi pertimbangan. Tentu solusinya yang makanan haram, juallah di tempat orang-orang yang memang mau makan itu. Di tempat Muslim, fasilitas itu saling menghargai,” katanya.
Ia menambahkan, dalam kehidupan bermasyarakat, etika harus menjadi landasan di atas sekadar aturan formal. Menurutnya, harmoni sosial tidak cukup dijaga melalui hukum prosedural semata, tetapi juga melalui akhlak dan etika dalam berinteraksi.
Sumber:




