1 tahun disway

KAI Daop 8 Gandeng Kejari Malang, Perkuat Penanganan Hukum dan Pengamanan Aset

KAI Daop 8 Gandeng Kejari Malang, Perkuat Penanganan Hukum dan Pengamanan Aset

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang--

BLIMBING, DISWAYMALANG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang guna memperkuat penanganan persoalan hukum serta pengamanan aset perusahaan.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (29/4). MoU ditandatangani Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko.

BACA JUGA:Era Digital Disorot di Hardiknas, MIN 2 Kota Malang Tekankan Kontrol Gawai Siswa

Melalui kerja sama ini, KAI Daop 8 akan memperoleh dukungan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan. Fokus utama kolaborasi ini adalah mempercepat penyelesaian sengketa, sekaligus mendukung pemulihan dan penyelamatan aset perusahaan.

Daniel menyebut, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan persoalan hukum.

“Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kota Malang, kami optimistis penyelesaian isu hukum, khususnya terkait pengamanan dan pemulihan aset, dapat berjalan lebih cepat dan tepat,” ujarnya.

BACA JUGA:Terima Aspirasi Buruh, Prabowo Janjikan Fasilitas Daycare, Juga Bangun 1 Juta Rumah Harga Terjangkau

Sementara itu, Tri Joko menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara maksimal guna memitigasi potensi risiko hukum yang dihadapi KAI. Ia juga menilai sinergi ini penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam operasional perusahaan.

“Pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mendukung kelancaran proses bisnis KAI,” jelasnya.

Kerja sama ini juga mencakup upaya peningkatan koordinasi antarinstansi dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berpotensi menghambat operasional perusahaan di wilayah Daop 8 Surabaya.

Dengan penandatanganan MoU ini, KAI Daop 8 menargetkan pengelolaan aset yang lebih optimal, percepatan penyelesaian perkara hukum, serta penguatan sistem tata kelola perusahaan yang transparan dan berintegritas. (Ab)

Sumber: