1 tahun disway

Ali Muthohirin Pastikan Pemkot Malang Tanggung Biaya Sidang Perwalian Anak

Ali Muthohirin Pastikan Pemkot Malang Tanggung Biaya Sidang Perwalian Anak

--

BLIMBING, DISWAYMALANG.ID--Pemerintah Kota Malang menyiapkan anggaran melalui APBD untuk menanggung biaya perkara dalam program sidang terpadu, dengan prioritas utama penanganan perwalian anak.

Kebijakan tersebut dilakukan agar tidak ada lagi anak di Kota Malang yang kehilangan hak administratif akibat belum memiliki kepastian status hukum.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan, pembiayaan perkara perwalian akan menjadi fokus utama karena jumlah kasus yang dinilai cukup banyak.

“Yang kami cover di anggaran nanti terutama untuk perwalian, karena banyak sekali. Nanti kami akan minta data lima tahun terakhir, pertumbuhannya dan persentasenya berapa, agar kami siapkan,” ujar Ali usai Kick Off Pendaftaran Sidang Terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Rabu (29/4).

Menurut Ali, selama ini Pengadilan Agama belum dapat mengakomodasi seluruh pembiayaan perkara dalam sidang terpadu.

BACA JUGA:10 Jemaah Haji Probolinggo Luka usai Bus Rombogan Mereka Kecelakaan di Jabal Magnet, Madinah

Ia menjelaskan, banyak kasus perwalian muncul karena anak telah kehilangan orang tua kandung atau berada dalam pengasuhan keluarga lain maupun lembaga sosial.

“Harapannya tidak ada lagi anak-anak di Kota Malang yang tidak memiliki akta, tidak bisa terdaftar BPJS, atau mengalami kesulitan pendidikan hanya karena persoalan administratif,” tegasnya.

Ali menyebut estimasi biaya perkara perwalian relatif terjangkau, berkisar Rp280 ribu hingga Rp300 ribu per perkara. Dengan nominal tersebut, Pemkot optimistis kebutuhan pembiayaan dapat ditanggung jika dianggarkan secara tepat.

BACA JUGA:Aksi Heroik Youtuber Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Mahasiswa di Jembatan Cangar

Terkait waktu penganggaran, ia menyatakan alokasi dana dimungkinkan masuk dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026, terutama apabila kebutuhan anggaran tidak terlalu besar.

“Kalau anggarannya tidak besar, bisa kita masukkan di PAK. Karena per perkara biayanya tidak terlalu besar dan kemungkinan bisa ter-cover semua,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang Nurul Maulidah menjelaskan program sidang terpadu merupakan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-112 Kota Malang.

Sumber: