1 tahun disway

Polisi Bongkar Kasus Cheat Mobile Legends, Rugikan Pengembang Rp2,5 Miliar

Polisi Bongkar Kasus Cheat Mobile Legends, Rugikan Pengembang Rp2,5 Miliar

Pembongkaran Kasus Cheat Mobile Legends yang Rugikan Pengembang Hingga RP 2,5 Miliar--

KARANGANYAR, DISWAYMALANG.ID–Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pembuatan dan distribusi cheat ilegal pada gim Mobile Legends: Bang Bang (MLBB). Seorang pemuda berinisial DAR (22) ditangkap setelah diduga mengembangkan dan menjual aplikasi curang yang merugikan pengembang hingga miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan oleh pihak pengembang, Shanghai Moonton Technology Co Ltd, sejak Desember 2024 dan laporan polisi pada Agustus 2025.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, aplikasi cheat tersebut digunakan untuk mencurangi sistem permainan.

“Aplikasi ilegal tersebut memungkinkan pengguna memperoleh keuntungan tidak sah, seperti mengetahui posisi musuh secara real-time,” ujarnya.

Dikutip Disway Malang dari situs resmi Polres Karanganyar 16 April 2026, cheat tersebut dibuat dalam bentuk file APK dan dimodifikasi agar dapat terhubung langsung dengan aplikasi Mobile Legends di perangkat pengguna. Praktik ini dinilai merusak integritas permainan dan ekosistem kompetitif di dalam game.

BACA JUGA:Wah! Ada Wacana War Tiket Haji, Wamenhaj Beberkan Skema Penerapannya

Dijual Lewat Telegram, Harga Mulai Rp15 Ribu

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku memasarkan cheat melalui platform Telegram, baik kepada pengguna langsung maupun reseller.

Harga yang ditawarkan bervariasi tergantung durasi penggunaan, mulai Rp15.000 hingga Rp270.000. Setelah transaksi, pembeli akan menerima file APK beserta akses login ke server tertentu untuk langsung digunakan dalam permainan.

BACA JUGA:Kuota Magang Nasional 2026 Diusulkan Naik Jadi 150 Ribu Peserta, Tapi Masih Tunggu Kepastian

Beroperasi Sejak 2021, Raup Ratusan Juta

Dari hasil penyelidikan digital forensik, praktik ilegal ini diketahui telah berjalan sejak 2021 hingga Agustus 2025. Pelaku disebut meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari bisnis tersebut.

Sementara itu, kerugian yang dialami pihak pengembang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar akibat maraknya penggunaan cheat.

BACA JUGA:Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan Dibuka, untuk Customer Service hingga Representative

Sumber: polres.karanganyarkab.go.id