Google Kena Tegur Pemerintah, YouTube Dinilai Belum Aman untuk Anak di Bawah 16 Tahun
--
MALANG, DISWAYMALANG.ID- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan teguran resmi kepada Google. Teguran ini diberikan karena layanan YouTube dinilai belum memenuhi aturan perlindungan anak dalam regulasi yang disebut PP Tunas.
Secara sederhana, aturan ini dibuat agar anak-anak, terutama yang berusia di bawah 16 tahun, tidak bebas mengakses konten yang berpotensi tidak sesuai di internet.
Dikutip Disway Malang dari keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Minggu, 12 April 2026, teguran ini merupakan langkah awal sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi yang lebih berat.
BACA JUGA:Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan Dibuka, untuk Customer Service hingga Representative
Apa yang Terjadi?
Pemerintah sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah platform digital pada 7 April 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, YouTube dinilai belum menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dengan kata lain, pemerintah melihat bahwa YouTube belum sepenuhnya siap atau belum melakukan langkah yang cukup untuk melindungi pengguna anak.
Kenapa Ini Penting?
Bayangkan internet seperti jalan raya. Anak-anak yang masih kecil belum tentu bisa berjalan sendiri dengan aman. Karena itu, perlu ada aturan dan “pagar” agar mereka tidak tersesat atau terkena hal berbahaya.
PP Tunas dibuat dengan tujuan seperti itu—membuat dunia digital lebih aman bagi anak-anak.
BACA JUGA:Kuota Magang Nasional 2026 Diusulkan Naik Jadi 150 Ribu Peserta, Tapi Masih Tunggu Kepastian
Apa Isi Aturannya?
Secara umum, aturan ini meminta platform seperti YouTube untuk:
•Membatasi akses anak di bawah 16 tahun
Sumber: kementerian komunikasi dan digital (komdigi)











