1 tahun disway

Ancaman Krisis Air, Pemkot Malang Siap Larang Pengeboran Sumur Baru

Ancaman Krisis Air, Pemkot Malang Siap Larang Pengeboran Sumur Baru

Sumber air --

KLOJEN, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah Kota Malang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang konservasi sumber daya air dengan fokus utama pembatasan hingga penghentian pengeboran sumur baru.

Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjaga ketersediaan air tanah dan mencegah krisis air bersih di masa depan.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR-PKP Kota Malang, Ade Herawanto, menegaskan bahwa regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan.

BACA JUGA:Santunan BPJS Ketenagakerjaan Cair untuk 10 Ahli Waris di Malang, Klaim Capai Rp42 Juta

“Salah satu semangatnya adalah sudah tidak boleh ngebor lagi sekarang,” ujarnya, Selasa (7/4).

Menurutnya, aturan ini disiapkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air sekaligus memastikan stabilitas permukaan tanah di Kota Malang.

Ade mengungkapkan, praktik pengeboran sumur di Kota Malang saat ini didominasi sumur artesis dengan kedalaman mencapai 200–250 meter.

Kondisi tersebut dinilai berisiko jika terus dibiarkan tanpa pengendalian.

“Kalau semua permohonan pengeboran kami setujui, kasihan anak cucu kita nanti,” tegasnya.

BACA JUGA:Akibat Korsleting Gardu Listrik, 80 Siswa Peserta TKA dan Guru Panik

Saat ini, terdapat 47 Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikelola Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) di Kota Malang.

Seluruh sistem tersebut memanfaatkan sumur bor sebagai sumber air utama.

Pemkot Malang akan mengoptimalkan peran SPAM dan HIPPAM yang sudah ada untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Selain HIPPAM, layanan air bersih juga diperkuat melalui Perumda Tugu Tirta.

Sumber: