1 tahun disway

Kemenhaj-KJRI Jeddah Ingatkan Waspada Modus Haji Ilegal, Ini Sanksi dan Denda Beratnya jika Tertangkap

Kemenhaj-KJRI Jeddah Ingatkan Waspada Modus Haji Ilegal, Ini Sanksi dan Denda Beratnya jika Tertangkap

Jemaah haji Indonesia di tanah suci. Foto/Dok/Kemenhaj--

JEDDAH, DISWAYMALANG.ID–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Hal ini menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Komitmen pelindungan jemaah tersebut dipertegas dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah. Kedua belah pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.

BACA JUGA:Di Tengah Konflik Timteng, Jemaah Haji 2026 Tetap Berangkat 22 April 2026, Pemerintah Waspadai Kenaikan Biaya

'"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji di sela-sela pertemuan, Sabtu, 4 April 2026, dikutip dari Disway.

Senada dengan hal tersebut, Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan jemaah agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat.

"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron.

BACA JUGA:Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Bolehkan Penyembelihan Hewan Dam Jemaah Haji di Indonesia

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Aparat keamanan Saudi telah berkali-kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji. KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus jemaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.

Yusron mengingatkan, konsekuensi bagi pelanggar sangatlah berat. Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.

Haji Dakhili Bukan untuk Akali Keberangkatan Jemaah RI

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula mengenai salah kaprah terkait Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini dikhususkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) yang valid minimal satu tahun.

BACA JUGA:Hasil Audit BPK, Negara Rugi Rp622 M dalam Kasus Kuota Haji 2024, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

Jalur ini bukan merupakan ruang untuk mengakali keberangkatan jemaah dari Indonesia yang tidak melalui mekanisme resmi.

Masyarakat juga diminta kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.

"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tambahnya.

Sumber: disway.id