Pembelian BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari per Mobil Pribadi, Berlaku mulai 1 April 2026!
Pembelian BBM subsidi dibatasi 50 liter per hari per mobil pribadi, Berlaku mulai 1 April 2026. -@giladiskon --
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Resmi berlaku Rabu, 1 April 2026, hari ini! Beli BBM subsidi, yakni Bio Solar dan Pertalite (RON 90), untuk setiap kendaraan pribadi dibatasi 50 liter per hari.
"Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas-batas wajar 50 liter per kendaraan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarta saat konferensi pers secara daring, Selasa malam (31/3/2026).
BACA JUGA:WFH ASN Tiap Jumat, Diawasi Superketat! Menaker: WFH Swasta Silakan Pilih Hari
Pembatasan BBM subsidi ini dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Berupa Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan Pada Transportasi Kendaraan Bermotot Untuk Angkutan Orang dan/atau Barang.
Artinya, keputusan Kepala BPH Migas itu mengatur soal penyaluran BBM bersubsidi berupa Bio Solar dan Pertalite (RON 90), baik untuk kendaraan pribadi maupun barang, baik mobil, ataupun kendaraan beroda 6.
BACA JUGA:Gagal SNBP Ada Peluang Jajal UTBK 2026: Ini Jadwal, Cara Daftar, dan Aturan Barunya!
Pembatasan Solar Subsidi atau Bio-Solar:
- Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembelian BBM-nya maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan mobil angkutan umum dibatasi pembeliannya maksimal 80 liter per hari.
- Kendaraan angkutan umum roda 6 dibatasi pembeliannya maksimal 200 liter per hari.
- Kendaraan angkutan pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
Pembatasan Pertalite Subsidi:
- Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan mobil pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
BACA JUGA:Spek Andal, Harga Tetap Kompetitif! Daftar HP Xiaomi, Redmi, dan Poco Terbaru April 2026
Dalam aturan yang tersebar di kalangan awak media itu, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tercatat telah menetapkan beleid tersebut tertanggal 30 Maret 2026. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2026," tulis beleid yang tersebar itu, dikutip Selasa (31/3/2026).
Sumber:











