1 tahun disway

Bakal Disanksi! Orang Tua yang Biarkan Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Ini Deretan Sanksinya

Bakal Disanksi! Orang Tua yang Biarkan Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Ini Deretan Sanksinya

Aturan baru Komdigi 2026 mendorong platform dan Penyelenggara Sistem Elektronik memperketat verifikasi usia serta perlindungan data demi patuh regulasi digital Indonesia.--pinterest--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah akan menonaktifkan akun media sosial (Medsos) anak-anak di bawah usia 16 tahun. Pembatasan ketat penggunaan media sosial ini mulai berlaku 28 Maret 2026. Orang tua yang membiarkan putra-putrinya memiliki akun medsos bakal dikenakan sanksi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi perlindungan anak di ruang digital yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain platform digital, kebijakan ini juga ditujukan kepada para orang tua.

BACA JUGA:Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, pembatasan tersebut dilakukan karena risiko yang dihadapi anak di internet semakin meningkat. "Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegasnya.

Risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital antara lain paparan pornografi, perundungan siber, dan penipuan online. "Dan, yang paling utama adalah adiksi," imbuh Meutya.

Adiksi alias kecanduan digital itu berdampak serius dalam kehidupan dan kebiasaan anak-anak. Karena itu, pemerintah menilai perlu ada intervensi tegas agar anak-anak tidak bebas mengakses platform berisiko tinggi tanpa pengawasan.

BACA JUGA:Pertama di Dunia, Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

Platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun milik pengguna di bawah 16 tahun akan dibatasi atau dinonaktifkan setelah aturan berlaku.

Sanksi bagi Orang Tua yang Biarkan Anak Main Medsos

Dalam skema aturan yang disiapkan pemerintah, tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada perusahaan teknologi, tetapi juga kepada orang tua atau wali.

Berikut daftar sanksi yang dapat dikenakan kepada orang tua atau wali jika mengabaikan aturan:

BACA JUGA:Mulai Maret 2026, Anak 13-16 Tahun Dibatasi Main Medsos, PGRI: Jangan Sekadar Dilarang

  1. Teguran administratif. Orang tua yang terbukti sengaja membiarkan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial akan ditegur sekolah atau otoritas terkait.
  2. Kewajiban pendampingan digital. Orang tua diwajibkan mengikuti program edukasi atau pendampingan terkait literasi digital dan pengasuhan di era internet.
  3. Pemblokiran akun anak. Jika anak tetap menggunakan media sosial tanpa izin, akun akan diblokir dan dapat diminta verifikasi data orang tua melalui sistem identitas resmi.
  4. Pelaporan ke lembaga pendidikan atau satgas sekolah. Sekolah melalui tim pengawas digital dapat melaporkan penggunaan akun oleh siswa di bawah umur untuk ditindaklanjuti.
  5. Sanksi lanjutan jika terjadi pelanggaran berulang. Dalam kasus tertentu, orang tua bisa dikenai pembinaan khusus atau pengawasan sosial apabila dianggap lalai dalam melindungi anak dari risiko digital.

BACA JUGA:Gara-Gara Status Kemewahan di Medsos, 210 Keping Emas Raib Diembat Maling

Sanksi Berat untuk Platform

Pemerintah menegaskan bahwa hukuman paling berat akan dijatuhkan kepada perusahaan media sosial jika masih membiarkan akun anak di bawah 16 tahun aktif.

Denda dapat dihitung dari persentase pendapatan perusahaan di Indonesia. Aturan ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 usai sosialisasi kepada masyarakat, sekolah, dan perusahaan teknologi.

Sumber: harian.disway.id