Disnaker Kota Malang Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Tunai dan Tepat Waktu
Kepala DPMPTSP Naker Kota Malang--
KLOJEN, DISWAYMALANG.ID–Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idulfitri 2026. Pemerintah menegaskan, perusahaan wajib membayar THR dalam bentuk uang dan tepat waktu, bukan barang atau parcel.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan PTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyatakan hingga awal Maret belum ada laporan serius terkait perusahaan yang mangkir membayar THR.
BACA JUGA:Cuaca Malang Raya 2 Maret: Hujan Ringan Dominan, Waspada Angin Kencang Siang Hari
“Kalau tahun kemarin memang ada beberapa keterlambatan, tetapi tetap dibayarkan dan ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja,” ujarnya, Senin (2/3).
Disnaker menunggu regulasi resmi pemerintah pusat terkait ketentuan pembayaran THR 2026. Namun merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, pembayaran biasanya diwajibkan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
BACA JUGA:Imbas Perang Iran, Indonesia Batalkan 21 Penerbangan, Rute ke Timur Tengah Paling Terdampak
Jika regulasi telah terbit, Disnaker akan langsung melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan serikat pekerja. Setiap laporan pekerja yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan perusahaan untuk klarifikasi.
“Kalau terbukti sengaja tidak membayar, sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha,” tegas Arif.
Untuk pengawasan dan penindakan lanjutan, pelanggaran berat akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur sebagai otoritas pengawas ketenagakerjaan.
BACA JUGA:JK Wanti-Wanti Prabowo soal Siap Jadi Juru Damai: Palestina-Israel Saja Sulit, Apalagi AS-Iran
Arif menegaskan, THR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai atau transfer, bukan diganti dalam bentuk barang.
“THR harus dalam bentuk uang. Tidak boleh diganti parcel karena nilainya tidak pasti,” katanya.
Meski ada toleransi apabila perusahaan mengalami kesulitan keuangan, penyelesaian tetap harus melalui kesepakatan tertulis dengan pekerja dan tidak menghilangkan kewajiban pembayaran penuh.
BACA JUGA:Diskon 30% Tiket Kereta Lebaran 2026 dari Stasiun Malang, 22.134 Kursi Masih Tersedia
Sumber:
