Menang Gugatan Lawan Jawa Pos, PN Bogor Nyatakan Dahlan Iskan Pemilik Sah Radar Bogor
PN Bogor mengabulkan sebagian gugatan Dahlan Iskan atas sengketa saham Radar Bogor dan menyatakan JJMN lakukan perbuatan melawan hukum di Bogor.----
BOGOR, DISWAYMALANG.ID–Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dalam sengketa kepemilikan saham PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan Radar Bogor. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bogor, Rabu, 25 Februari 2026, dalam perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr dan diumumkan melalui sistem peradilan elektronik e-Court.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian serta menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatige daad.
Dalam perkara ini, Tergugat I adalah Jawapos Jaringan Media Nusantara, Tergugat II notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN, dan Tergugat III PT Bogor Ekspres Media. Kuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami," ujarnya.
"Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar," sambung Johanes.
BACA JUGA:UM Sediakan Grab Smart Shelter, Permudah Penjemputan Transportasi Online di Area Kampus
Ia menegaskan, putusan tersebut memperjelas status kepemilikan saham kliennya di perusahaan media daerah tersebut. "Putusan yang ada menegaskan bahwa Klien kami adalah pemegang saham atau pemilik sah PT Bogor Ekspress Media," tegas dia.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil Rp1.399.709.700 dan kerugian immateriil Rp500.000.000 kepada penggugat. Selain itu, Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 dinyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
BACA JUGA:Ira Puspadewi Beri Kuliah Tamu 'Tips Inovasi dalam Kepemimpinan' di Fakultas Vokasi UB
Majelis Hakim juga menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media. Para tergugat turut dihukum membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap serta membayar biaya perkara sebesar Rp386.000.
Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli saham yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor. Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses penerbitan akta jual beli saham serta pengalihan kepemilikan saham.
Majelis Hakim menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti, sehingga penggugat berhak atas ganti kerugian sekaligus pengakuan sebagai pemegang saham yang sah. Putusan ini dinilai menjadi salah satu perkara penting yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan media daerah dan legalitas transaksi saham di Indonesia.
Sumber: harian.disway.id
