Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Ditetapkan Baznas Rp7.640.144 per Bulan
Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad MA -Baznas---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Berapa penghasilan Anda per bulan pada tahun 2026 ini. Jika nominalnya Rp7.640.144 per bulan, itu wajib dizakati. Hal itu sesuai ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bahwa nisab zakat penghasilan dan jasa 2026 adalah Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.
Ketetapan tersebut merupaikan hasil musyawarah, Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Dirzawa Kemenag) Prof Dr Waryono Abdul Ghafur menegaskan, penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia merujuk ke dua regulasi. Yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
BACA JUGA:MTsN 1 Kota Malang Buka Pendaftaran 3–12 Maret 2026, Kuota Hanya 154 Siswa
Ia menyampaikan, penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan Mustahik dan muzaki. Penetapan nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Harga diperoleh dari harga rata-rata emas selama tahun 2025. Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
BACA JUGA:UIN Malang Catat 702 Pendaftar dari 44 Negara pada PMB Internasional 2026
Nilai Nisab 2026 Naik 7 Persen dari 2025
Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.
Ia menambahkan, penetapan emas 14 karat masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini. Dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas. Sehingga pada tataran implementasi BAZNAS diberikan kewenangan untuk menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik.
Menurutnya, dinamika kajian terkait standar nisab merupakan bagian dari proses ijtihad untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap adaptif terhadap perkembangan zaman.
BACA JUGA:APBD Kota Malang Tersedot Rp42 M untuk THR ASN, Pencairan Tunggu Regulasi Pusat
Karena itu, implementasinya perlu terus dikawal melalui sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan zakat agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur, dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang semakin luas bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad menegaskan, penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya dikutp dari disway.id.
Sumber:
