Pengumuman! Operasional Truk Dibatasi Mulai 13 Maret 2026: Untuk Tekan Kecelakaan Mudik
Truk-truk besar melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan truk mulai 13 Maret 2026 untuk tekan angka kecelakaan fatal-Kemenhub---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah membatasi operasional angkutan barang selama 16 hari, yakni pada 13–29 Maret 2026. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri yang ditandatangani pada 14 Februari 2026.
Pembatasn dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menjamin keselamatan jutaan pemudik di jalur tol maupun arteri. Pembatasan ini merujuk pada data evaluasi keselamatan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, tercatat sebanyak 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang, atau setara 10,4% dari total kecelakaan nasional.
BACA JUGA:BMKG Peringatkan Hujan Lebat 15-21 Februari 2026, Dampak Menguatnya Angin Monsun Asia
Bahkan, truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan nomor dua di Indonesia dengan korban jiwa mencapai 6.390 orang pada tahun yang sama.
“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan masyarakat. Setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak mudik berpengaruh signifikan terhadap penurunan kecepatan rata-rata dan peningkatan risiko kemacetan parah,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Minggu, 15 Februari 2026.
BACA JUGA:Menhub Yakin WFA Jadi Kunci Penekan Penumpukan Pemudik Lebaran 2026
Angkutan Barang yang Dikecualikan
Meskipun ada pembatasan ketat, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang tertentu agar distribusi logistik tetap terjaga. Kendaraan yang tetap boleh melintas adalah:
- Angkutan BBM dan BBG.
- Angkutan hewan ternak.
- Angkutan pupuk.
- Angkutan bantuan bencana alam.
- Angkutan kebutuhan pokok (sembako).
Catatan Khusus: Kendaraan pengecualian di atas wajib mematuhi aturan muatan (tidak boleh ODOL).
Pemerintah sengaja mengumumkan kebijakan ini jauh-jauh hari agar para pelaku usaha logistik dapat menyesuaikan jadwal pengiriman dan menuntaskannya sebelum 13 Maret 2026.
Bagi masyarakat yang akan mudik, Menhub juga mengingatkan untuk mewaspadai faktor cuaca. “Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG. Patuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan demi keamanan bersama,” tutur Menhub Dudy.
Sumber: harian.disway.id
