HPSN 2026: Pemkot Malang dan MUI Tegaskan Buang Sampah ke Sungai Haram, Siap Ubah Perilaku Warga
Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Kota Malang --
KEDUNGKANDANG, DISWAYMALANG.ID—Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Kota Malang diarahkan sebagai momentum perubahan perilaku masyarakat, bukan sekadar agenda seremonial. Pemerintah Kota Malang menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat pesan moral bahwa membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut adalah haram hukumnya.
Kegiatan dipusatkan di TEMPE SABAR Malang (Tempat Pemilah Sampah Barokah), Kecamatan Kedungkandang, Minggu (15/2). Rangkaian acara meliputi aksi bersih sungai, penanaman pohon di bantaran, serta peluncuran fatwa MUI terkait larangan membuang sampah ke perairan.
BACA JUGA:BMKG Peringatkan Hujan Lebat 15-21 Februari 2026, Dampak Menguatnya Angin Monsun Asia
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dijadwalkan memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan persoalan sampah di Kota Malang belum sepenuhnya teratasi dan memerlukan langkah konkret serta kolaboratif.
“Kita harus jujur, persoalan sampah ini belum selesai. Masih ada masyarakat yang membuang sampah ke sungai. Dampaknya bukan hanya banjir, tetapi juga pencemaran dan gangguan kesehatan. HPSN tahun ini harus menjadi momentum perubahan, bukan simbolik,” tegasnya.
BACA JUGA:SPPG Kedungkandang Resmi Beroperasi, Polresta Malang Kota Siapkan 2.000 Penerima MBG di Lowokwaru
Menurut Wahyu, pendekatan struktural melalui pengawasan dan penindakan tetap berjalan. Namun, perubahan pola pikir masyarakat dinilai menjadi kunci utama penyelesaian persoalan sampah jangka panjang. Karena itu, keterlibatan MUI diharapkan mampu memperkuat kesadaran berbasis nilai keagamaan.
“Dengan adanya fatwa bahwa membuang sampah ke sungai itu haram, kita ingin ada penguatan moral. Menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga tanggung jawab keagamaan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Pemilihan lokasi di TEMPE SABAR Malang juga menjadi simbol penguatan pengelolaan sampah dari hulu, yakni pemilahan di tingkat sumber. Fasilitas tersebut menjadi contoh pengelolaan sampah berbasis masyarakat di wilayah Kedungkandang.
BACA JUGA:Haul ke-77 Tan Malaka di Kediri, Aksi Tabur Bunga Gaungkan Semangat Pemikiran Kritis
Meski demikian, tantangan pengelolaan sampah di Kota Malang masih signifikan. Peningkatan volume sampah, keterbatasan lahan pengolahan, serta rendahnya disiplin sebagian warga dalam memilah sampah menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara berkelanjutan.
Melalui kombinasi aksi lingkungan dan penguatan nilai keagamaan, Pemkot Malang menargetkan HPSN 2026 menjadi titik awal perubahan perilaku yang konsisten demi mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Sumber:
