1 tahun disway

Khofifah Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim 2019: Bantah Dapat Aliran Fee

Khofifah Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim 2019: Bantah Dapat Aliran Fee

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir di PN Tipikor sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019.----harian.disway.id

SURABAYA, DISWAYMALANG.ID–Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjadi saksi sidang dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019 di PN Tipikor, Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026. Khofifah membantah dirinya bersama Wagub Jatim dan pejabat Pemprov lainnya mendapat aliran fee seperti bunyi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketum DPRD Kusnadi.

Khofifah tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya disambut lantunan salawat oleh ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat. Setelah turun dari kendaraan, ia langsung menuju ruang Cakra PN Tipikor.

Di lokasi, Khofifah disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono. Ia juga sempat menyapa awak media yang telah menunggu sebelum memasuki ruang persidangan. Sidang kemudian dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinandus.

BACA JUGA:Disdikbud Kota Malang Wacanakan SMP Unggulan Khusus Atlet, Atur Ulang Jadwal Belajar dan Latihan

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya memanggil Khofifah Indar Parawansa untuk masuk ke ruang sidang. Dengan santun, ia memberikan hormat kepada jaksa dan majelis hakim sebelum duduk di kursi persidangan dan diambil sumpah sebagai saksi.

Perlu diketahui, Khofifah dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L SH MH. Pemanggilan tersebut lantaran namanya disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang telah meninggal dunia.

Bantahan Khofifah Ada Aliran Fee ke Pejabat Pemprov

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah membantah keras isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendiang mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang  menyebut adanya aliran fee ijon hibah pokok pikiran (pokir) ke sejumlah pejabat tinggi Pemprov Jatim, termasuk dirinya.

BACA JUGA:Jembatan Bailey Sonokembang Kota Malang Ditutup 14–17 Februari 2026, Ini Jalur Alternatifnya

 “Kami ingin menegaskan Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah dengan nada tegas di ruang sidang.

Dalam BAP milik almarhum Kusnadi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan adanya skema pembagian fee.

  • 30 persen untuk pengajuan tertentu yang dikaitkan dengan Gubernur dan Wagub.
  • 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah.
  • 3–5 persen untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Khofifah menilai angka-angka tersebut tidak masuk akal secara matematis. Jika ditotal, persentase potongan yang disebutkan dalam BAP bisa melebihi 100 persen, bahkan mencapai angka yang irasional.

BACA JUGA:Libur Awal Ramadan Sekolah Rakyat di Kabupaten Malang Belum Pasti, Tunggu SK Kemensos

Ketika Jaksa mendalami pengetahuan Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokir DPRD, termasuk dugaan pembagian jatah kepada eksekutif,. Khofifah konsisten pada pendiriannya. Ia membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana haram tersebut selama periode 2019–2024.

“Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” katanya saat dicecar pertanyaan apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah.

Sumber: harian.disway.id