1 tahun disway

RS Harus Terima Pasien Katastropik meski BPJS PBI Nonaktif, Menkes: Laporkan jika Menolak!

RS Harus Terima Pasien Katastropik meski BPJS PBI Nonaktif, Menkes: Laporkan jika Menolak!

Menkes minta rumah sakit layani peserta BPJS yang sempat dinonaktifkan, Rabu, 11 Februari 2026.--youtube--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Rumah sakit dilarang menolak pasien BPJS Pemerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif yang mengidap penyakit katastropik (penyakit yang butuh perawatan menerus). Pasien dengan kondisi tersebut tetap harus dilayani. Hal itu ditegaskan Menkes Budi Gunawan Sadikin usai rapat bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026.

“Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu (menolak,Red) tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” tegas Budi di depan awak media.

BACA JUGA:Mensos Tegas: RS Wajib Layani Pasien meski BPJS Nonaktif, Administrasi Belakangan!

Menurutnya, pasien dengan penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, atau penyakit jantung, tidak boleh sampai terhenti layanannya karena berisiko pada keselamatan jiwa. Budi memastikan, apabila menerima laporan adanya penolakan, pihaknya akan langsung bertindak.

“Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” ujarnya lagi.

Saat ditanya mengenai sanksi, Budi kembali menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil dan menegur langsung rumah sakit yang terbukti menolak pasien. Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami kendala sebaiknya segera menghubungi BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pemerintah Akan Bayar Iuran 11 Juta Peserta BPJS-PBI Nonaktif 3 Bulan ke Depan, Sambil Perbaiki Data

“Iya harusnya lebih tepat ke BPJS dan BPJS sudah punya nomor kontaknya karena rumah sakit akan mendengar BPJS,” jelasnya.

Budi mengungkapkan, hasil rapat dengan DPR menyepakati bahwa Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit.

Surat tersebut menegaskan bahwa pasien dengan penyakit katastropik yang layanannya sempat dihentikan akan otomatis direaktivasi kepesertaannya. Dengan demikian, pasien dapat kembali berobat dan memperoleh layanan seperti biasa tanpa harus khawatir ditolak.

BACA JUGA:1.824 Orang Kaya Ikut Terima Bantuan, Data PBI BPJS Dibersihkan dalam 3 Bulan

Pemerintah menegaskan komitmennya agar layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan tetap terjamin, khususnya bagi pasien dengan risiko penyakit berat yang mengancam nyawa.

Daftar Penyakit Katastropik Utama yang Ditanggung BPJS

Berikut adalah daftar penyakit katastropik utama yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Penyakit Jantung: Penyebab tertinggi biaya katastropik, meliputi tindakan pasang ring atau operasi jantung.
  • Kanker: Meliputi kemoterapi, radioterapi, dan tindakan operasi terkait.
  • Stroke: Penanganan akut hingga rehabilitasi.
  • Gagal Ginjal: Hemodialisa (cuci darah) rutin dan transplantasi ginjal.
  • Thalasemia: Penyakit kelainan darah bawaan.
  • Hemofilia: Gangguan pembekuan darah.
  • Leukemia: Kanker darah.
  • Sirosis Hepatitis: Tahap akhir penyakit hati.

BACA JUGA:Pengaktifan Kembali BPJS Penerima Bantuan Iuran Kini Bisa di Kantor Desa-Kelurahan

Sumber: harian.disway.id