WN China Dalang Pencurian Emas 774 Kg Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong!
WN China (kanan) tersangka pencurian emas 774 Kg di Kalbar, Liu Xiaodong, ditangkap pihak Imigrasi Entikong karena diduga hendak melarikan diri-Istimewa---
KETAPANG, DISWAYMALANG.ID–Liu Xiaodong, warga Negara China tersangka kasus pencurian emas 774 Kg, tak henti disorot publik. Belum lama diserahkan ke kejaksaan, tersangka pencurian emas 774 kg di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), dilaporkan melarikan diri dari status tahanan rumah yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Berselang tiga hari setelah pelimpahannya ke kejaksaan, Liu Xiaodong ditangkap pihak Imigrasi di Entikong. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang Gerry Tri Aryadi membenarkan telah menerima berkas penetapannya untuk dititipkan kembali ke pihak Lapas.
"Saya belum terinfo nih, tapi tadi aku lihat ada penetapan baru dari Pengadilan, dititip kembali. Untuk kronologinya mungkin bisa langsung tanya ke pihak pengawas," kata Gerry melalui pesan singkat yang dikirim, Sabtu, 7 Februari 2026 malam.
Diketahui, Liu Xiaodong sebelumnya berstatus sebagai tahanan hakim dengan bentuk penahanan berupa tahanan rumah. Liciknya, tersangka diketahui tidak berada di lokasi penahanan dan diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Ketapang tanpa izin.
Bahkan, Liu terdeteksi bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Di wilayah tersebut, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh petugas Imigrasi.
BACA JUGA:Harlah 1 Abad NU Disiarkan Live dari Stadion Gajayana,Berikut Link Live Streaming-nya
Dari Entikong, tersangka saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang untuk dititipkan kembali ke Lapas Ketapang.
Dibenarkan Jaksa
Kabar kaburnya Liu Xiaodong juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela. Panter membenarkan bahwa pihak Kejaksaan segera bergerak untuk menjemput tersangka Entikong.
“Iya, benar. Kami saat ini sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” ujar Panter saat dikonfirmasi.
Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait kronologi lengkap dugaan pelarian Liu Xiaodong maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil aparat penegak hukum atas peristiwa tersebut.
BACA JUGA:KH Abdul Matin Djawahir Pimpin Salat Malam Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Stadion Gajayana
Diketahui, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara ini juga telah terdaftar dan disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, tersangka Liu Xiaodong tercatat dalam perkara nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.
Sumber: disway.id
