Mensos Tegas: RS Wajib Layani Pasien meski BPJS Nonaktif, Administrasi Belakangan!
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan Rumah Sakit tak boleh menolak melayani pasien yang BPJS-nya tidak aktif-Dok. Kemensos---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Menteri Sosial Saifullah Yusuf memperingatkan seluruh rumah sakit di Indonesia. Tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien, terutama mereka yang status kepesertaan BPJS Kesehatannya sedang tidak aktif akibat proses pemutakhiran data.
"Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini (urusan kesehatan) tidak bisa ditunda, apalagi yang sifatnya darurat," tegas Gus Ipul, panggilannya, di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
BACA JUGA:Polda Metro Tolak Permintaan Roy Suryo Cs soal Pembukaan Akses 709 Barang Bukti Ijazah Jokowi
Gus Ipul merespons laporan adanya kendala yang dialami masyarakat saat mengakses layanan kesehatan. Fenomena ini muncul menyusul penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) dalam rangka validasi data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Gus Ipul mengaku merasa terusik dengan kabar adanya pasien yang tidak terlayani hanya karena urusan administratif. Baginya, urusan nyawa harus berada di atas segala protokol birokrasi.
"Saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien. Jangankan yang BPJS-nya aktif, siapa pun pasien wajib dilayani. Kita tidak akan membiarkan pasien kehilangan harapan," tuturnya.
Pihak Kementerian Sosial sendiri telah bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan untuk memastikan tidak ada celah bagi RS untuk "angkat tangan" saat masyarakat membutuhkan bantuan medis.
BACA JUGA:Pemkot Batu Siap Sukseskan Puncak 1 Abad NU di Malang Raya
Terkait karut-marut data yang terjadi, Kemensos mengonfirmasi bahwa penonaktifan sebagian peserta PBI-JK sebenarnya sudah dilakukan secara bertahap sejak tahun lalu. Tujuannya memastikan anggaran negara benar-benar menyasar masyarakat yang berhak.
Meski ada pengalihan kepesertaan, pemerintah memastikan proses reaktivasi tetap terbuka lebar. Hingga saat ini, sebanyak 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah berhasil diaktifkan kembali.
BACA JUGA:Tarif BPJS Kesehatan ke RS Naik Sebesar 1,69 Persen, Iuran Peserta Belum Naik
"Kepesertaan dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data. Jika kemudian ditemukan peserta yang dinonaktifkan ternyata memang berhak dan masuk dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka bisa langsung diaktifkan kembali," jelas Mensos.
Bagi masyarakat yang merasa kepesertaannya mati secara sepihak padahal masih memenuhi syarat, Gus Ipul menyarankan untuk segera melapor. Proses reaktivasi ini dapat dilakukan melalui pemerintah daerah lewat Dinas Sosial setempat.
Sumber: disway.id
