Ketua Komisioner OJK dan Dua Pejabat Lainnya Mundur, Beberapa Jam usai Mundurnya Dirut BEI
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengundurkan diri bersama 2 Petinggi lainnya imbas anjloknya IHSG-Dok. OJK---
MALANG, DISWAYMALNG.ID–Tren pejabat mundur lagi terjadi. Beberapa jam setelah mundurnya direktur utama Bursa Efek Indonesia (BEI), ‘badai’ undur diri terjadi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar yang mengajukan undur diri dari jabatannya.
Bukan hanya Mahendra, pengunduran diri juga disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).
BACA JUGA:Dirut BEI Iman Rachman Mundur usai IHSG Anjlok, Purbaya: Memang Salah Fatal
Informasi tersebut disampaikan OJK secara resmi pada Jumat, 30 Januari 2026 sore hari. Pengunduran diri telah diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK menyatakan, seluruh proses akan ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Mahendra Siregar menegaskan, keputusan mundur dari jabatan merupakan bentuk tanggung jawab moral. Langkah tersebut diambil untuk mendukung terciptanya proses pemulihan yang dinilai perlu dilakukan.
BACA JUGA:BRI Buka Rekrutmen 2026, Berikut Ini Jalur, Jadwal, dan Syaratnya
Meski demikian, OJK menekankan bahwa pengunduran diri jajaran pimpinan tidak akan mengganggu jalannya tugas dan kewenangan lembaga. Fungsi pengaturan, pengawasan, serta penjagaan stabilitas sektor jasa keuangan nasional disebut tetap berjalan normal.
Untuk sementara, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata kelola internal OJK.
OJK memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan pasar, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap terjaga.
BACA JUGA:Bareskrim Dalami Unsur Manipulasi Saham Pemicu Anjloknya IHSG!
Dalam pernyataan resminya, OJK juga menegaskan komitmen lembaga untuk menjaga kepercayaan publik. Prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas disebut akan terus menjadi landasan dalam setiap proses kelembagaan.
Pengunduran diri serentak pucuk pimpinan ini menjadi perhatian luas. Mengingat peran strategis OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang terus bergerak cepat.
BACA JUGA:Deretan Pekerjaan ini Paling Dicari pada 2026, Dampak Ledakan Teknologi Agentic AI
Sumber: harian.disway.id
