Bareskrim Dalami Unsur Manipulasi Saham Pemicu Anjloknya IHSG!
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Komjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan mendalami unsur pidana pembelian Saham Gorengan yang jadi pemicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebulan terakhir-Disway.id/Rafi Adhi---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Bareskrim Polri mendalami unsur pidana dalam praktik saham gorengan yang dituding menjadi salah satu faktor pemicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah memberi atensi serius terhadap praktik manipulasi saham tersebut.
Bahkan, sejumlah perkara serupa sudah masuk tahap penuntutan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Pasti kami dalami unsur pidananya. Beberapa perkara terkait sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani, bahkan sudah P21 dan saat ini bergulir di persidangan," katanya kepada awak media, Jumat 30 Januari 2026.
BACA JUGA:Dirut BEI Iman Rachman Mundur usai IHSG Anjlok, Purbaya: Memang Salah Fatal
Dijelaskannya, selain perkara yang tengah berjalan di pengadilan, penyidik juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus saham gorengan lainnya yang berpotensi merugikan investor dan mengganggu stabilitas pasar modal.
"Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," jelasnya.
Diungkapkannya bahwa penyidik sebelumnya telah menuntaskan perkara pada salah satu emiten dengan terdakwa Junaedi, Direktur PT Multi Makmur Lemindo, serta mantan karyawan Bursa Efek Indonesia Mugi Bayu Pratama. Keduanya diproses dalam berkas perkara terpisah.
BACA JUGA:Kuota Internet Hangus Kembali Digugat ke MK, Kali Ini oleh Mahasiswa
Dalam putusan inkrah Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jaksel, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 104 jo Pasal 90 huruf c UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan putusan masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta denda Rp2 miliar," ungkapnya.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya menjaga kepercayaan investor serta memastikan iklim pasar modal nasional tetap sehat, transparan, dan bebas dari praktik manipulatif yang dapat merugikan masyarakat luas.
BACA JUGA:Deretan Pekerjaan ini Paling Dicari pada 2026, Dampak Ledakan Teknologi Agentic AI
Bareskrim Polri menegaskan akan terus memburu pelaku yang bermain di balik praktik saham gorengan agar stabilitas sektor keuangan nasional tetap terjaga.
Istana Tidak Tidak Menekan Imam Rachman
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara untuk mengklarifikasi dugaan adanya campur tangan Istana dalam keputusan pengunduran diri Iman Rachman dari Dirut BEI.
Prasetyo menyampaikan bahwa keputusan Iman Rachman untuk mundur sepenuhnya berasal dari kehendak pribadi. Ia menegaskan bahwa situasi semacam ini adalah hal yang wajar terjadi dalam lingkungan profesional dan sebaiknya disikapi secara bijak.
Sumber: disway.id
