1 tahun disway

Dipimpin Rais Aam, Pleno PBNU Sepakat Ampuni Gus Yahya, Kembalikan Jabatan Ketum

Dipimpin Rais Aam, Pleno PBNU Sepakat Ampuni Gus Yahya, Kembalikan Jabatan Ketum

Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dipimpin Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Kamis (29/1/2026), memutuskan mengampuni Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). -dok. pbnu--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dipimpin Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Kamis (29/1/2026), memutuskan mengampuni Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Pleno diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A'wan serta Pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU.

BACA JUGA:Gus Yahya Temui Rais Aam untuk Pleno Lanjutan terkait Status Jabatannya, Kesampingkan Harlah 1 Abad NU

Pleno digelar secara hybrid dan menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait kepemimpinan, tata kelola organisasi, serta agenda besar NU ke depan.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Rais Aam saat membacakan hasil keputusan pleno.

BACA JUGA:KH Miftachul Akhyar Surati Gus Yahya, Minta Penjelasan soal Undangan Harlah ke-100 PBNU

Tinjau Kembali Pemberhentian Gus Yahya


Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat menghadiri pertemuan kiai NU di Ponpes Lirboyo, Kamis (25/12/2025). Foto: Dok. Istimewa--

Rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU. Demi menjaga keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno memutuskan untuk meninjau kembali (me-nasakh) sanksi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno tanggal 9 Desember 2025. Dengan keputusan tersebut, posisi KH Yahya Cholil Staquf dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.

Selain itu, rapat pleno juga memulihkan komposisi kepengurusan PBNU seperti hasil Muktamar ke-34 NU, seperti telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2024.

Pleno juga menyepakati untuk meninjau kembali seluruh surat keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya, yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan SK PAW Tahun 2024. Juga, percepatan penerbitan SK Kelembagaan sesuai prosedur yang diatur dalam AD, ART, dan Perkumpulan NU.

BACA JUGA:Pj Ketum PBNU KH Zulfa Mustofa Sambut Gembira Islah di Lirboyo

Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan memulihkan Digdaya Persuratan PBNU seperti kondisi sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Perbaiki Tata Kelola Organisasi

Rapat pleno juga menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk tata kelola keuangan PBNU agar lebih transparan dan akuntabel.

Terkait agenda organisasi, rapat menetapkan Munas dan Konbes NU 2026 akan digelar pada bulan Syawal 1447 H atau April 2026, sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

BACA JUGA:Polemik PBNU Berakhir di Rapat Konsultasi Lirboyo, Diputuskan Muktamar ke-35 Secepatnya

Sumber: