1 tahun disway

JPU Ungkap Aliran Dana Google dan Konflik Nadiem dalam Korupsi Chromebook

JPU Ungkap Aliran Dana Google dan Konflik Nadiem dalam Korupsi Chromebook

Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook.--pusatpenerangankejaksaanagung--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Nadiem Makarim disebut mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi dengan kebijakan pubik kasus korupsi pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA:Jaksa Ungkap Peran Nadiem Buka Jalan Titipan Pengusaha dalam Pengadaan Chromebook

“Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten,” tegas Jaksa Penunut Umum (JPU) Roy Riadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.

BACA JUGA:Tom Lembong Bebas 'Karena Tanpa Mens Rea', Kini JPU Jelaskan Mens Rea Kasus Nadiem Makarim

Kebijakan yang bertujuan memasukkan produk Google Chrome OS ke ekosistem pendidikan Indonesia itu justru melibatkan orang-orang dekat Nadiem yang dinilai tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan.

Dalam keterangannya, JPU menyoroti sejumlah fakta krusial:

  1. Terungkapnya aliran investasi besar dari Google ke PT AKAB, perusahaan yang didirikan terdakwa Nadiem, dengan total mencapai USD 786 juta atau setara Rp 207 triliun. Aliran dana ini bertepatan dengan lonjakan nilai aset pribadi Nadiem yang pada 2022 tercatat lebih dari Rp 5 triliun.
  2. JPU menilai ada pola transaksi mencurigakan pada 2021, di mana Google melepaskan sahamnya untuk kemudian dibeli kembali oleh PT AKAB. “Transaksi ini terjadi berdekatan dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang piutang maupun transaksi pajak yang sah,” tegas Roy Riadi.
  3. Temuan transfer 109 miliar lembar saham GOTO ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Saham itu kemudian dibagikan ke manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman. JPU mempertanyakan alasan pelarikan aset ke luar negeri yang diduga kuat sebagai upaya penghindaran pajak.
  4. Dari sisi teknis pengadaan, JPU menyebut spesifikasi produk diberikan langsung oleh Google kepada tim orang dekat Nadiem. Proses ini dinilai tidak transparan dan mengakibatkan mark-up harga, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak melakukan survei harga pasar.

 

BACA JUGA:Google Jelaskan Penjualan Chromebook terkait Kasus yang Jerat Mendikbudristek Nadiem Makarim

JPU akan terus mendalami keterangan para saksi, termasuk dari pihak GOTO dan Google Indonesia, untuk memperkuat pembuktian mengenai kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Persidangan perkara terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah ini masih akan berlanjut.

Sumber: harian.disway.id