Polemik Kezia Syifa dan WNI yang Gabung Militer Asing, Yusril Tegaskan Kewarganegaraan Tidak Serta-merta Hilan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Saat Berikan Keterangan Pers-Menkokum HAM--
MALANG, DISWAYMALANG.ID—Kabar yang tengah ramai diperbincangkan publik soal seorang perempuan bernama Kezia Syifa, yang disebut-sebut bergabung dengan dinas militer Amerika Serikat, serta desas-desus sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) lain yang ikut dinas militer negara asing —termasuk di Rusia— memicu polemik luas. Hal ini terutama berkaitan dengan pertanyaan besar tentang apakah status kewarganegaraan Indonesia mereka otomatis hilang begitu saja begitu mereka berpakaian seragam militer negara lain.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat suara merespons keresahan tersebut dalam keterangannya pada Senin, 26 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa publik tidak boleh langsung menjatuhkan 'vonis' bahwa kewarganegaraan para WNI yang melakukan hal tersebut otomatis hilang.
Menurut Yusril, hukum sejatinya adalah sekumpulan norma yang mengatur tindakan, bukan langsung menentukan nasib seseorang secara instan. Ia memberikan perumpamaan bahwa meskipun hukum mengatur pidana tertentu, hal itu tidak berarti seseorang yang melanggar langsung menerima hukuman tanpa melalui proses hukum yang semestinya —demikian juga kewarganegaraan.
Dalam Undang-Undang, khususnya Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, memang dijelaskan bahwa seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika ia masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden. Namun, Yusril menegaskan bahwa ketentuan ini tidak langsung berlaku otomatis begitu saja.
Ia menjelaskan, proses kehilangan kewarganegaraan seorang WNI harus melalui mekanisme administratif formal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, khususnya Pasal 29 dan Pasal 30, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Artinya, sebelum status kewarganegaraan seseorang bisa dinyatakan hilang, pemerintah harus terlebih dahulu mengeluarkan keputusan resmi melalui Menteri Hukum yang menyatakan secara eksplisit bahwa kewarganegaraan itu dicabut. Keputusan itu pun hanya memiliki kekuatan hukum setelah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, baru setelah itu memiliki akibat hukum yang mengikat.
BACA JUGA:Pendaftaran PA PK TNI Reguler Gelombang I Tahun 2026: Persyaratan dan Jurusan Lulusan S1
Verifikasi dan Proses Pemerintah
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bersikap reaktif berdasarkan asumsi atau opini publik semata, terlebih dari unggahan di media sosial. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait —seperti Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington (AS) dan Moskow (Rusia)— untuk memastikan apakah individu-individu yang bersangkutan benar berstatus WNI dan benar bergabung ke dinas militer negara asing tanpa izin.
Jika dari hasil verifikasi ditemukan bahwa mereka memang memenuhi syarat sebagai WNI dan masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, pemerintah kemudian akan menindaklanjuti langkah administratif yang diperlukan untuk menentukan status kewarganegaraan mereka. Selama tahap penelitian dan proses administratif itu belum selesai, status mereka secara hukum tetap dianggap sebagai WNI.
Langkah ini ditempuh pemerintah demi memastikan bahwa penanganan isu kewarganegaraan berada dalam koridor hukum yang benar, bukan berdasarkan pada spekulasi atau persepsi publik yang berkembang di media sosial.
BACA JUGA:Tim SAR Temukan Puing Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Investigasi KNKT Segera Dimulai
Sumber: hariandisway
