Ini Daftar Produk yang Harus Bersertifikat Halal, Batas Waktu Wajib Sertifikat Halal Oktober 2026
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu wajib halal bagi sejumlah produk strategis--Kemenag--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID– Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar mengingatkan batas waktu wajib halal bagi sejumlah produk strategis adalah 17 Oktober 2026. Hal itu bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan wajib halal itu tertian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan Fuad Nasar dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026. Rakernas mengusung tema Menyiapkan dan Melayani Umat Masa Depan dengan tagline Terwujudnya Implementasi Perilaku Ekoteologis di Masyarakat.
Fuad mengatakan, peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah sebagai konektor kepentingan.
“Penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan domain BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), penetapan fatwa halal menjadi kewenangan MUI, sementara produk adalah milik pelaku usaha. Di titik itulah Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal, tetapi mendorong masyarakat untuk cinta halal. “Cinta halal tidak cukup dibangun lewat pasal-pasal regulasi. Ia harus diperkuat melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan,” ujarnya.
Daftar Produk Wajib Sertifikat Halal
Kebijakan wajib halal mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan produk.
Fuad juga menjelaskan, fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) beririsan dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag, terutama Direktorat Jenderal Bimas Islam.
Dengan Direktorat Bina KUA, DJPH bersinergi melalui peran penghulu yang di lapangan juga banyak berstatus sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi UMKM.
Sementara dengan Direktorat Penerangan Agama Islam, keterhubungan terletak pada penguatan dakwah halal kepada masyarakat.
Sementara itu, dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, kolaborasi dilakukan dalam pembinaan keagamaan, konsultasi halal, serta penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.
BACA JUGA:Tiket KA Mudik Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan via HP! Mulai Rp74 Ribu
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga berkolaborasi dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
“Penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, adalah bagian dari Asta Protas Kementerian Agama. Di situ kami terus mendorong agar pelaku usaha memperhatikan sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare,” kata Fuad.
Sumber: disway.id
