1 tahun disway

KPK Memproyeksikan Pemerasan Calon Perangkat Desa di Kabupaten Pati Tembus Rp50 M

KPK Memproyeksikan Pemerasan Calon Perangkat Desa di Kabupaten Pati Tembus Rp50 M

Terhitung, sebanyak 2,6 miliar rupiah berhasil dikumpulkan oleh Sudewo Cs yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.-Disway/Fajar Ilman---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproyeksi nilai dugaan praktik pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati, oleh Bupati Sudewo bersama sejumlah pihak lain, mencapai Rp50 miliar. Proyeksi tersebut didasarkan uang yang disita dari penangkapan Bupati Sudewo sebanyak Rp2,5 miliar dikalikan jumlah kecamatan di Kabupaten Pati.

"Kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar ya. Rp 2,5 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyao, dikutip pada Sabtu, 24 Januari 2026.

KPK memperkirakan terkait potensi dana bisa mencapai sekitar Rp50 miliar jika pola pemerasan serupa terjadi di kecamatan lain di Kabupaten Pati, seiring dengan pengisian ratusan formasi perangkat desa di puluhan desa.

BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Mengklaim Dikorbankan, Bantah Peras Calon Perangkat Desa

"Karena memang dari satu kecamatan ini, kami juga menduga ada modus-modus tindak pidana korupsi serupa yang dilakukan di wilayah-wilyah lainnya," tegas Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sudewo serta tiga kepala desa lainnya.

BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Resmi Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa, KPK Sita Rp2,6 M

Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pihak yang mengendalikan kebijakan hingga pihak yang mengumpulkan serta menyalurkan uang dari para calon perangkat desa.

Kasus ini berawal dari rencana pengisian sekitar 601 formasi jabatan perangkat desa di 21 kecamatan Kabupaten Pati yang diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir tahun 2025.

Dugaan pemerasan mulai terjadi sejak pembahasan internal oleh Sudewo bersama tim suksesnya sejak November 2025 mengenai rencana tersebut.

BACA JUGA:KPK Sita Uang Tunai hingga Dokumen dari Rumah Wali Kota Madiun Maidi

KPK kemudian telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sumber: harian.disway.id