1 tahun disway

Dua Terdakwa Pembakaran Grahadi dan Pos Polisi Divonis 5 Tahun dan 6 Bulan

Dua Terdakwa Pembakaran Grahadi dan Pos Polisi Divonis 5 Tahun dan 6 Bulan

Potret persidangan Mikael Alexandro di Pengadilan Negeri Surabaya pada kamis, 22 Januari 2026. Dia divonis hakim dengan hukuman 5 bulan penjara. -Chalid Syamy -Harian Disway--

SURABAYA, DISWAYMALANG.ID–Dua demonstran selama unjuk rasa pada akhir agustus tahun 2025 divonis hukuman penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/1/2026). Rizqi Huseini dan Mikael Alexandro Ligouri sebelumnya telah ditahan sejak bulan September 2025.

Rizqi Husein dipidana atas dakwaan terkait kepemilikan senjata api. Sedangkan Mikael didakwa atas kejahatan yang dianggap membahayakan keamanan orang dan fasilitas umum pada Kamis, 22 Januari 2026.

BACA JUGA:OJK Malang Wanti-wanti Anak Muda soal Kripto: Prioritaskan Platform Terdaftar, Waspadai Risiko Tinggi

Rizqi Husein dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 53 ayat (1) KUHP. Majelis hakim memberikan vonis enam bulan penjara. Rizqi ditangkap oleh pihak kepolisian setelah didapati membawa dan merakit bahan peledak dalam botol yaitu berupa bom Molotov. 

Dalam kesaksiannya kepada polisi setelah berhasil ditangkap dan diamankan, ia menyebutkan bahwa botol yang didapat itu berasal dari pembelian minuman keras yang kemudian disulap menjadi bom berbekal bensin jenis pertalite dan sumbu kain. Rencananya, bom tersebut akan digunakan dalam aksi demonstrasi di Grahadi pada Jumat malam, 29 Agustus 2025.

BACA JUGA:UM Gandeng BRIN, Targetkan Lonjakan Proposal Hibah Penelitian Internasional 2026


Kobaran api melalap sisi barat Gedung Grahadi saat massa melakukan pembakaran.-memoradum.disway.id---

Sementara itu, Mikael Alexandro diberi hukuman 5 tahun penjarakarena dianggap telah terbukti dan sah melanggar pasal 187 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) dalam KUHP. 

Penuturan tiga orang saksi yang melihat tindakan Mikael pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, Ia bersama kawannya terlihat membakar kantor pos polisi yang berada wilayah CITO (City of Tomorrow) pada Senin waktu dinihari, 1 September 2025.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Malang Raya 23 Januari 2026: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Akhir Pekan

Mikael terlihat membakar tong sampah yang berbahan mudah terbakar dan memasukkannya ke dalam pos polisi. Ia juga terlihat membawa bom Molotov dan bensin. Polisi berhasil mengamankan Micheal setelah berupaya melarikan diri menuju rel kereta api.

Kini kedua tersangka akan dikirimkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya yang berlokasi di Sidoarjo. Sebagian vonis yang diberikan kepadanya telah dipotong selama menjalani penahanan selama proses pengadilan. 

 

Sumber: harian.disway.id