OJK Malang Wanti-wanti Anak Muda soal Kripto: Prioritaskan Platform Terdaftar, Waspadai Risiko Tinggi
Ilustrasi Kripto --
BLIMBING, DISWAYMALANG.ID–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan generasi muda agar lebih waspada dalam berinvestasi aset kripto, khususnya terhadap platform yang tidak terdaftar dan tidak diawasi regulator. Kepala OJK Malang Farid Faletehan menegaskan, maraknya penggunaan platform kripto luar negeri berpotensi menimbulkan risiko besar bagi perlindungan konsumen.
Ia menyebut, tidak semua penyelenggara perdagangan kripto di Indonesia berada dalam pengawasan otoritas. Sementara sebagian besar platform yang digunakan masyarakat justru berasal dari luar negeri.
“Dalam penyelenggaraan kripto di Indonesia, ada yang diawasi OJK dan ada yang tidak. Yang terdaftar resmi jumlahnya belum banyak, belum sampai 50 penyelenggara,” ujar Farid, Jumat (23/1).
Menurutnya, penyelenggara kripto yang terdaftar dan diawasi masih dapat dipantau aktivitasnya dan memiliki kejelasan hukum jika terjadi permasalahan. Sebaliknya, platform kripto luar negeri menyimpan risiko tinggi karena sulit ditelusuri ketika terjadi sengketa atau kerugian.
“Kalau yang dari luar negeri, ketika ada masalah bisa hilang begitu saja. Kita tidak tahu keberadaannya. Padahal ini yang banyak digunakan anak-anak muda,” tegasnya.
BACA JUGA:Pegawai KKP Korban Kecelakaan Pesawat ATR Dimakamkan di Garut, Ditemukan Lagi 6 Jenazah Korban
Farid menilai fenomena tersebut menjadi tantangan serius dalam pelindungan konsumen di sektor keuangan digital. Minimnya literasi membuat generasi muda rentan mengikuti tren investasi kripto tanpa memahami risiko yang melekat.
Ia juga menekankan bahwa aset kripto memiliki karakter berbeda dengan instrumen investasi lain. Tidak semua kripto memiliki underlying atau dasar usaha yang jelas, bahkan sebagian hanya berbasis kepercayaan komunitas dan spekulasi.
“Dalam kripto, sering kita tidak tahu siapa pengelolanya dan bagaimana dana dikelola. Ini berbeda dengan pasar saham,” jelas Farid.
Ia membandingkan kripto dengan mekanisme investasi di pasar modal. Pada pasar saham, dana investor masuk ke perusahaan yang jelas, diawasi regulator, dan kinerjanya dapat dipantau secara transparan. Sementara itu, informasi kripto bersifat global, terbatas, dan sulit diverifikasi.
“Kalau di pasar saham ada pengawasan ketat. Di kripto, informasinya harus dicari sendiri dan risikonya jauh lebih tinggi,” katanya.
Farid menegaskan kripto bukan instrumen yang sepenuhnya salah, namun membutuhkan pemahaman dan kesiapan menghadapi risiko. Tanpa literasi yang memadai, kripto berpotensi menjadi jebakan investasi, terutama bagi anak muda yang tergiur imbal hasil cepat.
“Jangan mudah ikut-ikutan kripto. Jenisnya sekarang sangat banyak. Pelajari dulu ilmunya dan pahami risikonya,” imbaunya.
Sumber:
