Pemkot Malang Tegaskan Kawasan Poltek–RS UB Bebas Parkir dan PKL, Drainase Ditata Pakai Anggaran Provinsi
Wakil Wali Kota Malang Bersama DPUPR Tinjau Kawasan POLTEK--
LOWOKWARU, DISWAYMALANG.ID–Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan penertiban parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah kawasan strategis kota. Salah satu fokus utama penataan adalah ruas dari Politeknik Negeri Malang hingga Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RS UB) yang akan ditetapkan sebagai zona bebas parkir dan PKL.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Kamis (22/1). Ia menyebut kawasan depan Universitas Brawijaya selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena kondisi semrawut, parkir sembarangan, serta tumpukan sampah usai aktivitas perdagangan.
BACA JUGA:KPK Sita Uang Tunai hingga Dokumen dari Rumah Wali Kota Madiun Maidi
“Kawasan dari Poltek sampai RS UB akan kita bebaskan dari parkir dan PKL. Kondisinya sudah semrawut, dan setelah aktivitas selesai sering meninggalkan sampah. Yang diperbolehkan berjualan hanya di ruko-ruko yang memang disediakan,” tegas Ali.
Ali menegaskan, penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan humanis, namun tetap tegas dalam penegakan aturan. Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Selain kawasan pendidikan, Pemkot Malang juga akan menata area Drainase yang dinilai membutuhkan penanganan mendesak. Kawasan tersebut direncanakan menjadi jalur khusus pejalan kaki, dengan dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Untuk area Drainase, anggarannya sudah disiapkan oleh provinsi. Tinggal pelaksanaannya. Nantinya akan dipasang lantai pedestrian agar lebih nyaman dan aman bagi pejalan kaki,” ujarnya.
BACA JUGA:Pegawai KKP Korban Kecelakaan Pesawat ATR Dimakamkan di Garut, Ditemukan Lagi 6 Jenazah Korban
Ali menegaskan, setelah area drainase ditetapkan sebagai fasilitas pedestrian, maka tidak diperbolehkan ada aktivitas lain di luar fungsi tersebut. Parkir kendaraan, pemasangan banner, hingga penggunaan ruang yang tidak sesuai akan ditertibkan.
“Kalau sudah jadi jalur pejalan kaki, tidak boleh ada parkir, tidak boleh ada banner. Semua akan kita bersihkan dan tertibkan,” katanya.
Proses penataan kawasan Drainase akan dikerjakan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Penataan dilakukan dalam satu paket kawasan Trenat, mulai dari desain hingga pelaksanaan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan proyek direncanakan dimulai pada tahun 2026, dengan target awal setelah Hari Raya Idulfitri. Pemkot Malang memastikan pengerjaan tidak mengganggu aktivitas usaha yang telah ada dan sesuai peruntukan.
Penataan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penilaian kota, yang mencatat masih maraknya penyalahgunaan fungsi trotoar dan jalur pedestrian, khususnya di wilayah selatan Kota Malang. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada keselamatan pejalan kaki serta menurunkan kualitas kebersihan dan estetika kota.
Sumber:
