Nasib Ribuan Karyawan Diserahkan Kemnaker! 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Imbas Banjir Sumatera
Dampak banjir, per 16 Januari 2026, tercatat sebanyak 166.579 jiwa masih berada di lokasi pengungsian yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemerintah mencabut izin 28 perusah--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Pencabutan izin 28 perusahaan imbas banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, berdampak pada ribuan karyawannya. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait hal tersebut.
Menurut Sekretaris Utama KLH Rosa Vivien Ratnawati, pencabutan izin merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan lingkungan yang terdampak oleh eksploitasi perusahaan.
Ada 22 dari total 28 perusahaan tercatat memiliki izin usaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, dengan total lahan lebih dari satu juta hektare. Sementara 6 perusahaan lain beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, dan industri pengolahan hasil kayu.
BACA JUGA:Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera Resmi Dicabut, Ini Daftarnya!
Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan, aspek pidana kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri. Sedangkan KLH hanya fokus administratif dan lingkungan hidup dalam kasus izin dicabut Prabowo ini.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keputusan pencabutan izin oleh presiden diambil dalam rapat secara daring dari London, Inggris. Saat itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan hasil penyelidikan dan audit terhadap sejumlah perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat dinyatakan berhenti beroperasi sejak izin mereka dicabut. Namun, belum ada kejelasan terkait hak-hak pekerja termasuk pesangon atau skema perlindungan tenaga kerja.
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Rp32,9 M Bantuan untuk 16.467 Guru Terdampak Bencana di Sumatera hingga Lumajang
Pencabutan izin bertujuan membangun industri yang lebih ramah lingkungan. KLH mendorong adanya sinergi antar kementerian untuk merumuskan langkah penyelesaian yang adil. Agar pencabutan izin tidak menimbulkan dampak negatif pada perlindungan tenaga kerja, khususnya sektor kehutanan dan industri ekstraktif.
Meskipun aspek lingkungan menjadi fokus utama kebijakan ini, perhatian pada dampak sosial ekonomi juga diperlukan. Karena pencabutan izin tersebut turut memengaruhi ribuan rumah tangga yang bergantung pada aktivitas perusahaan di wilayah terdampak.
KLH menekankan bahwa seluruh proses penegakan sanksi dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum dan bukti teknis di lapangan. Di sisi lain, pemerintah juga tengah menempuh jalur hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
BACA JUGA: Bocoran Map Pokemon Gen 10 Viral, Netizen Soroti Representasi Pulau Sumatera yang Gersang
Salah satu upaya tersebut berupa gugatan perdata senilai RP4,8 trilliun yang diajukan KLH terhadap enam korporasi terkait banjir di Sumatera Utara.
Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan perdata enam perusahaan tersebut. Antara lain, PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Sumber:
