KPK Sita Uang Tunai hingga Dokumen dari Rumah Wali Kota Madiun Maidi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun periode 2025 - 2030, Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. --Fajar Ilman--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun Maidi serta kediaman orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, pada Rabu, 21 Januari 2026.
"Di Madiun, pada Rabu, Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan melalui modus fee proyek, pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam proses penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting. Yakni meliputi dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani.
BACA JUGA:Maidi Tersangka, Wawali Bagus Panuntun Ditunjuk Jadi Plt Wali Kota Madiun
Hingga kini, jumlah uang tunai yang disita masih dalam tahap penghitungan. KPK juga memastikan rangkaian penggeledahan belum berakhir dan akan berlanjut ke sejumlah lokasi lain, meski belum dirinci secara terbuka.
"Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka," imbuh Budi.
Anda sudah tahu, sebelumnya, KPK telah menangkap Maidi bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Para pihak tersebut terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp550 juta.
Selain itu, KPK menemukan indikasi permintaan fee terkait penerbitan perizinan usaha, yang diduga menyasar pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba di wilayah Madiun.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan permintaan uang kepada pihak pengembang pada Juni 2025 senilai Rp600 juta.
Dana tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung, Sri Kayatin, dari pihak developer PT HB. Selanjutnya, uang itu diduga disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.
Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, KPK turut memproses hukum Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, yang diduga terlibat dalam perkara ini.
BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Mengklaim Dikorbankan, Bantah Peras Calon Perangkat Desa
Sumber: harian.disway.id
