Penjelasan Lengkap Sudah Bayar Fidyah tapi Masih Harus Ganti Puasa Ramadan
Ilustrasi Fidyah, Sudah Bayar Fidyah tapi Masih Harus Ganti Puasa Ini Penjelasan Lengkapnya-Freepik-google--
MALANG, DISWAYMALANG.ID–Puasa Ramadan kurang sekitar sebulan lagi. Merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, ada keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan Puasa dengan alasan tertentu.
Salah satu keringanan tersebut adalah fidyah. Namun, masih banyak yang bertanya, apakah seseorang yang sudah membayar fidyah tetap diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan?
Pertanyaan itu penting dijawab dengan tepat. Sebab, fidyah dan qadha puasa memiliki fungsi dan ketentuan yang berbeda dalam syariat Islam.
Kesalahan memahami keduanya dapat berdampak pada sah-tidaknya kewajiban yang seharusnya ditunaikan. Untuk memahami persoalan tersebut, penting membedakan antara fidyah dan qadha puasa. Fidyah adalah tebusan yang dibayarkan dengan cara memberi makan fakir miskin.
BACA JUGA:Tom Lembong Bebas 'Karena Tanpa Mens Area', Kini JPU Jelaskan Mens Area Kasus Nadiem Makarim
Fidyah dilaksanakan sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Sementara itu, qadha puasa adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan di hari lain.
Dalam kondisi tertentu, Fidyah dapat menggantikan puasa secara penuh. Namun, pada kondisi lain, fidyah tidak menggugurkan kewajiban qadha. Perbedaan itulah yang sering menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Hukum Membayar Fidyah dan Mengganti Puasa

Ilustrasi Fidyah, Sudah Bayar Fidyah tapi Masih Harus Ganti Puasa Ini Penjelasan Lengkapnya-Freepik-google--
Apakah sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa? Jawabannya sangat bergantung pada kondisi orang yang meninggalkan puasa.
Akan diberi kelonggaran bagi orang yang menderita penyakit kronis dan tidak memiliki harapan. Juga misalnya lansia yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen.
Kewajiban mereka cukup dengan membayar fidyah. Karena ketidakmampuan mereka bersifat menetap. Sehingga qadha puasa tidak diwajibkan.
Sementara itu, terkait ibu hamil dan menyusui. Para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian berpendapat bahwa jika seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi anak, maka, ia wajib membayar fidyah dan tetap mengganti puasa di kemudian hari.
Namun, jika kekhawatiran lebih kepada diri sendiri, maka kewajibannya hanya qadha puasa tanpa fidyah.
Sumber: harian.disway.id
