1 tahun disway

Eggi Sudjana Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Langsung ke Malaysia Berobat

Eggi Sudjana Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Langsung  ke Malaysia Berobat

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana, muncul ke publik dan menjelaskan pertemuannya dengan Jokowi soal Restorative Justice-nya diterima hingga SP3-Source for Disway.id---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Kamis (15/1/2026) sore. Langkah restoratif justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu dilakukan setelah Eggi menemui Jokowi di Solo. Sehari setelah momen itu, Eggi Sudjana langsung bertolak ke Malaysia untuk menjalani pengobatan.

Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, menjelaskan, kliennya menderita kanker usus stadium empat. Rencana berobat ke Penang, Malaysia, sempat tertunda karena proses penerbitan SP3 yang harus melalui koordinasi lintasinstansi.

Sebuah tiket pesawat bahkan telah hangus sebelum akhirnya Eggi dapat berangkat pada Jumat (16/1/2026) sore pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Malang Raya 18 Januari 2026: Ada Potensi Petir-Angin Kencang, Mayoritas Wilayah Hujan Ringan

Penghentian penyidikan ini merupakan hasil dari proses restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif yang disepakati setelah Eggi menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari lalu.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan bahwa Jokowi menyetujui permohonan RJ untuk Eggi dan Damai Lubis.

Diketahui, awal perkaranya yaitu Eggi Sudjana dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

BACA JUGA:Pesawat ATR yang Jatuh di Maros dalam Status Disewa Kementerian KKP untuk Misi Patroli

Pada 8 Januari 2026, Eggi bertemu dengan Jokowi di Solo. Elida Netty menegaskan bahwa dalam pertemuan itu, kliennya tidak meminta maaf karena merasa tidak bersalah.

Ia menyatakan pertemuan lebih tentang penjelasan posisi dan permintaan agar kasus tidak dilanjutkan.

Kemudian, pada 12 Januari, Pengajuan permohonan restorative justice diajukan ke kepolisian.

BACA JUGA:Warga Dengar Ledakan dan Temukan Serpihan Diduga Bagian Pesawat ATR, di Puncak Bulusaraung

Pada 14 Januari, Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif

Pada 15 Januari (Sore), SP3 resmi diterbitkan dan pencekalan imigrasi terhadap Eggi dicabut.

Selanjutnya, 16 Januari (Sore), Eggi Sudjana terbang ke Penang, Malaysia, untuk berobat.

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Besar Malang Batal di 2026, Ada Pedagang Tak Sepakat Pasar Dibangun

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa SP3 diterbitkan berdasarkan pertimbangan keadilan restoratif yang telah terpenuhi syaratnya, termasuk adanya permohonan dari pihak-pihak yang terlibat.

Sesaat sebelum berangkat, Eggi memberikan pernyataan di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam video yang beredar, ia memuji akhlak Jokowi yang menurutnya tetap menerimanya dengan baik meski merasa difitnah.

BACA JUGA:Gunung Semeru Alami 23 Kali Gempa Letusan dalam Enam Jam

Eggi juga secara keliru menyebut Jokowi masih sebagai "presiden". Ia menjelaskan RJ sebagai suatu kesepakatan dan menyindir pihak lain yang masih terlibat dalam pusaran kasus ini, seperti Roy Suryo.

Dengan terbitnya SP3, maka status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinyatakan gugur.

Namun, kasus dugaan ijazah palsu itu sendiri masih berlanjut dengan proses hukum terhadap enam tersangka lainnya.

 

Sumber: