Peran PWNU Jakarta Didalami KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo-Disway/Fajar Ilman---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--,Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU Aizzudin Abdurrahman dan Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzakki Cholis diduga menjadi perantara aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024. KPK akan mendalami peran tersebut.
"Akan didalami, apakah juga sebagai perantara dugaan pemberian uang dari para biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atau seperti apa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.
Budi menegaskan bahwa keterlibatan Aizzudin Abdurrahman dan Muzakki Cholis menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis, yang bersangkutan mengetahui adanya inisiatif pembagian kuota haji.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Ketua PBNU Aizzudin Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Inisiatif tersebut berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji yang kemudian disampaikan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Karena itu, KPK akan mendalami apakah terdapat dugaan aliran uang dari PIHK atau biro travel yang difasilitasi dalam penyampaian diskresi pembagian kuota tersebut.
“Ini nanti masih akan terus berlanjut tentunya,” jelas Budi.
Meski demikian, KPK saat ini masih memfokuskan penyidikan pada pokok perkara dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan menelusuri keterlibatan peran Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DK-Dok.disway.id-
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan kuat adanya penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 yang menyeret Maktour Travel.
“Tentunya siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu kami sudah kantongi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 14 Januari 2026.
Indikasi penghilangan barang bukti tersebut ditemukan saat KPK menggeledah agen perjalanan haji dan umrah pada 14 Agustus 2025.
BACA JUGA:KPK Gandeng BPK Periksa 400 Biro Haji, Imbau Segera Kembalikan Duit dari Kasus Kuota Haji
Dari temuan itu, penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 12 tahun serta denda Rp150 juta sampai Rp600 juta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan masih membuka peluang penetapan tersangka lain seiring pendalaman penyidikan.
BACA JUGA:Pengembalian Uang dari Dugaan Korupsi Kuota Haji Tembus Rp100 M Lebih
“Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin, 12 Januari 2026.
Sumber: harian.disway.id
