1 tahun disway

Kantor Ormas Madas Disegel Polisi, Diduga terkait Mafia Tanah dan Dokumen Palsu

Kantor Ormas Madas Disegel Polisi, Diduga terkait Mafia Tanah dan Dokumen Palsu

Polrestabes Surabaya menyegel Kantor Ormas Madura Asli di Jalan Raya Darmo setelah polisi menerima laporan dugaan mafia tanah dan dokumen palsu.----

SURABAYA, DISWAYMALANG.ID–Kantor organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, disegel Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penyegelan ini  terkait dugaan mafia tanah dan dokumen palsu.

Penyegelan dilakukan Kamis sore, 15 Januari 2026 setelah muncul sejumlah laporan masyarakat yang mengarah pada dugaan penyerobotan lahan dan penggunaan dokumen tidak sah. Langkah itu menjadi bagian dari proses penyidikan guna memastikan status hukum tanah dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai kantor ormas Madas.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, tindakan penyitaan dilakukan karena telah diterbitkan laporan polisi yang menyoroti dugaan praktik mafia tanah di lokasi tersebut. Dugaan tersebut mencakup pemalsuan dokumen hingga penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

BACA JUGA:Samuel, Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina oleh Oknum Ormas Madas, Diamankan Polda Jatim

“Ya, itu karena ada laporan polisi, berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Ada dugaan dokumen palsu, ada penyerobotan,” kata AKBP Edy Herwiyanto.

Ia menjelaskan, kepolisian saat ini memberlakukan status quo terhadap objek tanah dan bangunan yang disegel. Seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sementara guna memperlancar proses penyidikan hingga adanya kepastian hukum dan penetapan tersangka.

“Saat ini status quo dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan, sampai terang kepastian hukum dan ditemukan tersangka,” pungkasnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan area kantor Madas dijaga ketat aparat kepolisian. Gerbang utama bangunan dipasangi pita garis polisi sebagai tanda penyegelan, sementara akses keluar masuk ditutup sepenuhnya untuk umum.

BACA JUGA:Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim sebagai Pelapor Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah Warisnya

Di lokasi juga terpasang papan informasi penyitaan lahan dan bangunan. Pada papan tersebut tertulis keterangan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Papan sita tersebut juga mencantumkan tanggal pelaksanaan penyitaan, yakni 15 Januari 2026, serta ditandatangani oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemasangan papan ini menandai bahwa objek tersebut berada dalam penguasaan aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.

Sebagai informasi, bangunan yang saat ini digunakan sebagai kantor ormas Madas memiliki nilai historis. Rumah tersebut diketahui merupakan rumah dinas Kapolwil Surabaya pada tahun 1959. Bangunan itu merupakan pemberian dari Pemerintah Kota Surabaya kepada Kompol Sugiharto yang kala itu menjabat sebagai Kapolwil Surabaya.

Bangunan tersebut tercatat dalam surat kepemilikan eigendom verponding atas nama warga negara Belanda. Dokumen kepemilikan itu dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya dan telah diserahkan kepada Kapolwil pada masa tersebut.

BACA JUGA:Kasus Perobohan Rumah dan Pengusiran Nenek Erlina, Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka

Namun, seiring waktu, kepemilikan bangunan itu diduga berpindah tangan dan memunculkan sejumlah klaim dari berbagai pihak. Kondisi inilah yang mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan memanggil seluruh pihak yang pernah mengklaim sebagai pemilik bangunan tersebut guna dimintai keterangan.

Sumber: harian.disway.id