JAM Pidsus Selamatkan Keuangan Negara Rp19.122 Triliun Sepanjang 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.-Foto: Candra Pratama/Disway.id---
JAKARTA DISWAYMALANG.ID-- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mencatat capaian kinerja signifikan sepanjang tahun 2025 dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi serta penyelamatan keuangan negara, Rabu, 31 Desember 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa JAM Pidsus menjalankan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus yang meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus menangani ribuan perkara di sektor perpajakan, kepabeanan, cukai, serta tindak pidana pencucian uang. Tercatat sebanyak 2.658 perkara berada pada tahap penyelidikan, 2.399 perkara pada tahap penyidikan, 2.540 perkara telah memasuki penuntutan, dan 2.247 perkara telah dieksekusi.
Selain jumlah perkara yang besar, JAM Pidsus juga menangani sejumlah kasus dengan nilai kerugian negara yang sangat signifikan. Salah satu perkara terbesar adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2023 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
BACA JUGA:Tahun 2025 Kejari Kota Batu selamatkan Uang Negara Rp522 M
Perkara besar lainnya adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi tahun 2018 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285,01 triliun. Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam penegakan hukum tindak pidana khusus.
JAM Pidsus juga menangani dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank milik negara dan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dan entitas anak usahanya dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,35 triliun. Selain itu, dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019 hingga 2022 turut ditangani dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Dalam upaya penyelamatan keuangan negara, Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil memulihkan aset dan dana dalam berbagai mata uang. Total penyelamatan keuangan negara meliputi Rp24,71 miliar, USD 11,29 juta, SGD 26,40 juta, EUR 57.200, GBP 785, MYR 860, AUD 9.900, SAR 1.426, Baht Thailand 36.690, AER 1.325, serta JPY 43,2 juta.
Capaian tersebut turut berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Sepanjang 2025, total Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Bidang Tindak Pidana Khusus mencapai Rp19.122.474.812.274.
BACA JUGA:Capai Rp9,8 M! BPA Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Terpidana Doni Salmanan
Selain penanganan perkara korupsi dan kejahatan ekonomi, JAM Pidsus juga mencatat kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 4.081.560,58 hektare. Dari jumlah tersebut, 1.503.458,20 hektare lahan diserahkan dan dititipkan kepada Kementerian BUMN.
Tak hanya itu, kawasan hutan di taman nasional yang berhasil ditertibkan mencapai 487.642,09 hektare. Penertiban kawasan hutan ini dinilai penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di sektor sumber daya alam
Anang Supriatna menegaskan capaian tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum tindak pidana khusus yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan keuangan negara.
Sumber: harian.disway.id
