1 tahun disway

Kematian Tahanan Alfarisi Dikritisi Aliansi Mantan Tapol dan Napol

Kematian Tahanan Alfarisi Dikritisi Aliansi Mantan Tapol dan Napol

Potret Alfarisi, pemuda yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus demo Agustus 2025, di Surabaya.-Media-KontraS Surabaya--

SURABAYA, DISWAYMALANG.ID--Aliansi Mantan Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol) Indonesia dan Papua mengkritisi kematian Tahanan Politik Alfarisi di Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya. Aliansi menilai kematian Alfarisi merupakan indikator serius kegagalan negara dalam menjamin keselamatan bagi tahanan.

Mereka menegaskan bahwa setiap kematian di dalam rutan atau lapas menimbulkan tanggung jawab hukum langsung bagi pemerintah. Karenanya, mereka mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut kematian Alfarisi. Tim tersebut meminta diberikan akses penuh untuk melakukan penyelidikan di dalam Rutan Medaeng maupun institusi kepolisian terkait.

Selain itu, aliansi juga mendesak negara untuk mengevaluasi total terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan-rutan lain di Indonesia. Evaluasi tersebut harus memastikan adanya layanan kesehatan yang layak bagi seluruh tahanan, serta perlakuan manusiawi tanpa diskriminasi. 

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Molotov Grahadi Meninggal di Rutan Medaeng, KontraS Tuntut Usut Dugaan Kelalaian Aparat

“Kami berharap pihak aparat mendengar seruan kami. Tidak hanya untuk Rutan Medaeng saja,” Kata Tri Agus Susanto Siswoharjo sebagai Narahubung Aliansi Mantan Tapol dan Napol Indonesia dan Papua kepada Harian Disway, Senin, 1 Januari 2026.

Aliansi turut menuntut pembebasan seluruh tahanan politik dalam kasus demonstrasi Agustus 2025 di berbagai daerah. Pun pada tahanan politik di Papua. Menurut mereka, penahanan terhadap para demonstran tersebut sarat dengan persoalan hak asasi manusia.

“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa Alfarisi,” Imbuh Tri Agus.

Alfarisi, 21, diketahui meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Selasa pagi, 30 Desember 2025. Ia salah satu demonstran yang ditangkap dalam rangkaian penindakan aparat terhadap aksi massa, pada Agustus hingga September 2025.

Penangkapan Alfarisi juga menjadi perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya. Tim KontraS berusaha mengadvokasi kasus Alfarisi. Bagi mereka, Alfarisi adalah korban represi aparat terhadap warga sipil. 

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Molotov Grahadi Meninggal di Rutan Medaeng, KontraS Tuntut Usut Dugaan Kelalaian Aparat

Tim KontraS Surabaya mendampingi dan mengadvokasi Alfarisi dalam masa penahanannya. -Media-KontraS Surabaya

Menurut penuturan Tim KontraS Surabaya, Alfarisi ditahan di Rutan Medaeng sejak 9 September 2025, setelah sebelumnya menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya. 

Ia ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait kepemilikan atau keterlibatan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Perkara Alfarisi dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026. Dengan demikian, Alfarisi meninggal dunia sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan masih berstatus sebagai terdakwa.

Semasa penahanan pula, Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan berat badan drastis hingga diperkirakan mencapai 30 sampai 40 kilogram. Rekan satu sel menyebut Alfarisi mengalami tekanan psikologis berat dan sempat kejang-kejang sebelum meninggal dunia.

BACA JUGA:KemenPPPA Temukan Anak di Jatim Bisa Rakit Bom Molotov, Belajar dari Tutorial di YouTube-TikTok

Alfarisi adalah pemuda yatim piatu asal Sampang, Madura. Sehari-hari tinggal bersama kakak kandungnya di kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk bertahan hidup, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

Jenazah Alfarisi dipulangkan ke Sampang, Madura, pada hari yang sama dan dimakamkan di pemakaman umum setempat. Aliansi menegaskan kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola berulang kematian dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia.

Maka dengan ini, pernyataan sikap ditandatangani oleh para mantan tapol dan napol Indonesia dan Papua, di antaranya Tri Agus Susanto Siswowiharjo, Petrus H. Harianto, Wilson Obrigados, Ken Budha Kusumandaru, Surya Anta, Fauzi Isman, Suroso, Isti Nugroho, Coen Husain Pontoh, Mahendra Kusumawardhana, Anom Astika, Victor Yeimo, dan Ambrosius Mulait.

Sumber: harian.disway.id