1 tahun disway

Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara: Siapkan RM2,08 Miliar atau Tambah 22,5 Tahun!

Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara: Siapkan RM2,08 Miliar atau Tambah 22,5 Tahun!

Usai Vonis 1MDB, Najib Razak Serukan Ketenangan dan Terus Perjuangkan Keadilan-Ahmad Luqman Ismail-EPA--

KUALALUMPUR, DISWAYMALANG.ID– Mantan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Razak telah dijatuhi hukuman penjara tambahan 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi. Vonis ini diberikan terkait keterlibatannya dalam skandal korupsi yang melibatkan dana 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan total hukuman penjara selama 165 tahun atas 25 dakwaan yang dibebankan kepada Najib. Rinciannya, ia divonis 15 tahun penjara untuk masing-masing dari 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, dan 5 tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang.

Akan tetapi, hakim memutuskan bahwa seluruh hukuman penjara tersebut akan dijalankan secara bersamaan (konkuren). Dengan demikian, masa hukuman efektif yang harus dijalani Najib adalah 15 tahun.

BACA JUGA:Arab Saudi Serang Yaman, Hubungan Riyadh dan Abu Dhabi Semakin Memanas

Denda RM11,4 Miliar untuk Dakwaan Salah Gunakan Kekuasaan

Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan denda yang cukup besar. Najib didenda total RM11,4 miliar untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Lebih jauh lagi, Hakim Sequerah mewajibkan Najib Razak untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55 (2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001.

Jika Najib gagal membayar jumlah tersebut, ia terancam menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

BACA JUGA:Ini Deretan Aplikasi Global Berjejak Israel yang Ramai Digunakan di Indonesia

Pertimbangan Hakim dan Suasana Sidang

Dalam amar putusannya, Hakim Sequerah menyatakan bahwa ia telah mempertimbangkan secara matang semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor yang memberatkan dari pihak penuntut.

"Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan, dan faktor-faktor yang meringankan lainnya," ujar Hakim Sequerah.

Pembacaan putusan berlangsung tegang dan memakan waktu lama. Hakim mulai membacakan keputusan sejak pukul 09.30 pagi, namun baru selesai dan diumumkan kepada publik sekitar pukul 21.00 malam.

BACA JUGA:Mendagri Klarifikasi Ucapan soal Bantuan Malaysia untuk Aceh: Tak Ada Niat Meremehkan

Sumber: disway.id