1 tahun disway

Kasus Perobohan Rumah dan Pengusiran Nenek Erlina, Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Perobohan Rumah dan Pengusiran Nenek Erlina, Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka

Polda Jatim menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin sebagai tersangka kasus pengusiran Nenek Erlina di Surabaya-Source for Disway.id---

SURABAYA, DISWAYMALANG.ID–Polda Jatim resmi tetapkan 2 tersangka dalam kasus pengusiran paksa seorang lansia bernama Erlina (80) di Surabaya. Kedua tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin. Mereka diduga terlibat langsung dalam serangkaian aksi pembongkaran rumah korban tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Penetapan status kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menggelar perkara pada Senin malam, 29 Desember 2025.

Saat ini, keduanya terancam terjerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dasar tindak kekerasan yang dilakukan terhadap orang ataupun barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Samuel, Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina oleh Oknum Ormas Madas, Diamankan Polda Jatim

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, duduk perkara segera dilakukan setelah penangkapan Samuel dan M Yasin.

“Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun,” ungkap Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim.

Dari hasil penyelidikan, Samuel diduga berperan sebagai penggerak utama dalam peristiwa tersebut. Ia disebut mengoordinasikan sejumlah orang untuk melakukan pengosongan rumah lansia Erlina secara paksa.

BACA JUGA:Tindak Kejahatan Kota Batu Tahun 2025 Mengalami Penurunan 10,9 Persen

Sementara itu, M Yasin dinilai turut aktif dalam aksi pembongkaran dan pengusiran korban dari rumahnya. Menurut Widi, penyidikan tidak berhenti pada 2 tersangka tersebut.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi pembongkaran paksa yang sempat viral di media sosial tersebut. “Penyidik masih mendalami peran-peran pihak lain. Kami akan bekerja objektif dan berkomitmen membuka perkara ini secara terang,” tegasnya.

Samuel Ardi Kristanto sebelumnya diamankan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin siang, 29 Desember 2025. Ia diketahui mengklaim telah membeli tanah dan rumah yang ditempati Erlina sejak 2014. Klaim tersebut kemudian dijadikan alasan untuk melakukan pembongkaran rumah secara sepihak.

BACA JUGA:Tahun 2025, Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kota Batu Naik sampai 37 Persen

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan Samuel. “Benar. Diamankan oleh Subdit IV Renakta,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada pewarta disway.id.

Namun, ia masih belum bersedia mengungkap secara detail kronologi penangkapan maupun status hukum Samuel Ardi Kristanto pada saat itu. “Nanti akan di-update penyidik,” jawabnya singkat.

Sumber: disway.id