1 tahun disway

Eks Pimpinan: KPK Tak Layak Setop Kasus Tambang Nikel Rp2,7 T yang Disidik sejak 2017

Eks Pimpinan: KPK Tak Layak Setop Kasus Tambang Nikel Rp2,7 T yang Disidik sejak 2017

Ilustrasi pertambangan nikel datang dan mengubah landskap hutan menjadi hamparan tanah gundul nan gersang di sekitar kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Lasolo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). -foto mongabay.co.id--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Laode Muhammad Syarif menilai penghentian penyidikan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara tidak tepat. Mengingat perkara ini berkaitan langsung dengan sektor sumber daya alam yang strategis dan berdampak besar terhadap keuangan negara.

"Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar," tegas Laode dikutip Minggu (28/12).

Laode menilai, justru karena potensi kerugian negara yang besar, yakni Rp 2,7 triliun, kasus tersebut seharusnya tetap dilanjutkan dan dicari jalan keluar untuk melengkapi pembuktian.

BACA JUGA:Tak Temukan Alat Bukti Cukup, KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 T, Padahal Sudah Tetapkan Tersangka

Kasus dugaan korupsi ini menyeret nama Aswad Sulaiman dan telah ditangani KPK sejak 2017. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, KPK sempat menduga adanya kerugian negara yang mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun.

Kerugian tersebut diduga berasal dari eksploitasi tambang nikel melalui penerbitan IUP yang diduga melawan hukum pada periode 2007–2014.

Selain dugaan kerugian negara, Aswad juga diduga menerima aliran dana suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang untuk memuluskan penerbitan izin usaha pertambangan di Konawe Utara.

Sebelumnya, KPK beralasan penghentian penyidikan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Alasannya, penyidik menilai tidak terpenuhinya unsur pembuktian, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:KPK Lakukan 11 OTT Sepanjang 2025, Tetapkan 118 Tersangka, Pulihkan Aset Negara Rp1,53 T

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan setelah mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh. Salah satu kendala utama adalah tidak selesainya perhitungan kerugian negara yang menjadi unsur penting dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi Prasetyo.

Menurutnya, tanpa adanya angka kerugian negara yang pasti, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan. 

Selain itu, KPK juga mempertimbangkan lamanya waktu penanganan perkara. Kasus ini diketahui memiliki tempus delicti sejak 2009, sehingga dinilai menyulitkan proses pembuktian.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Tiga Orang ke LN termasuk Yaqut

Sumber: disway.id