Pemkot Batu Ajak Peradi Sosialisasi Pos Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tak Mampu
Wali Kota Nurochman (dua dari kiri) hadir pada pembukaan Rapat Anggota Cabang DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang 2025 di Senyum World Hotel, Kota Batu, Sabtu (13/12). -istimewa/pemkot batu--
BATU, DISWAYMALANG.ID--Wali Kota Batu Nurochman menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batu dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan layanan bantuan hukum dan sinergi dengan organisasi profesi advokat. Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Anggota Cabang DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang 2025 di Senyum World Hotel, Kota Batu, Sabtu (13/12).
“Atas nama Pemerintah Kota Batu, saya menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar Peradi Malang. Peran advokat sangat strategis, apalagi di tengah penerapan KUHP Nasional yang menuntut adaptasi bersama,” ujar Nurochman.
Ditambahkan, pemerintah daerah harus mampu mengantisipasi berbagai dampak hukum yang muncul di masyarakat. Termasuk penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan perdamaian. Dalam konteks tersebut, kolaborasi antara pemerintah, advokat, dan aparat penegak hukum menjadi kunci.
Jelang Rapat Anggota Cabang DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang 2025 di Senyum World Hotel, Kota Batu, Sabtu (13/12). -istimewa/pemkot batu--
Nurochman juga menegaskan, Pemkot Batu telah menghadirkan pos bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sebagai wujud perlindungan hak warga negara.
Ia mendorong agar ekosistem bantuan hukum di Kota Batu semakin kuat dan terverifikasi secara legal, sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
“Sinergi dengan Peradi kami harapkan tidak hanya dalam pendampingan hukum, tetapi juga dalam sosialisasi kepada masyarakat. Masih ada warga yang belum mengetahui adanya layanan bantuan hukum gratis, dan ini menjadi tugas bersama,” tegasnya.
Wali Kota berharap Rapat Anggota Cabang DPC PERADI Malang dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang selaras dengan agenda pemerintah daerah dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat pelayanan publik di bidang hukum.
Sebagai bentuk komitmen perlindungan hak asasi manusia, Pemkot Batu saat ini telah menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu melalui kerja sama dengan tujuh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Layanan tersebut meliputi pendampingan litigasi pidana dan perdata. Juga, konsultasi dan penyuluhan hukum. Guna memastikan seluruh warga memiliki akses yang setara terhadap keadilan.
Sumber:
