1 tahun disway

28 November Hari Penanaman Pohon Indonesia, 12 Juta Hektare Lahan Kritis di Indonesia Butuh Dipulihkan

28 November Hari Penanaman Pohon Indonesia, 12 Juta Hektare Lahan Kritis di Indonesia Butuh Dipulihkan

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Canangkan Penanaman Serentak di 31 Provinsi Pulihkan Hutan (Dok. Kemenhut)--Kemenhut

MALANG, DISWAYMALANG.ID–Tanggal 28 November 2025 hari ini diperingati sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI). Peringatan ini sebagai bentuk ajakan nasional untuk peduli lingkungan dan keberlanjutan. Apalagi data saat ini, terdapat 12 juta lahan kritis di Indonesia.

HMPI telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2008 yang menetapkan 28 November sebagai hari nasional untuk gerakan penanaman pohon. Keputusan ini bertujuan mendorong gerakan nasional penanaman pohon sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup, mitigas perubahan iklim serta peningkatan kualitas udara.

Keppres tersebut juga menegaskan bahwa penanaman pohon bukan hanya sekadar simbolis, namun juga bagian dari strategi rehabilitasi hutan, konservasi ekosistem dan perlindungan sumber daya alam.

Tujuan Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Tujuan utama dari peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya penghijauan untuk menjaga kualitas lingkungan, udara bersih, keseimbangan ekosistem hingga kestabilan tanah.

Pohon juga mempunyai banyak fungsi ekologis, yaitu menyerap karbon dioksida, menghasilkan oksigen, menjaga kelembapan tanah dan membantu mencegah erosi dan kerusakan lahan.

Tak hanya itu, penanaman pohon juga membantu untuk memulihkan hutan atau lahan kritis yang terkena deforestasi dan menjaga keanekaragaman hayati dan sumber daya alam di Indonesia.

Setiap tahunnya, baik pemerintah, sekolah, organisasi masyarakat hingga komunitas diajak untuk aktif menanam bibit pohon di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, gerakan ini tak hanya sebagai simbolis, melainkan aksi nyata yang berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim serta menjaga masa depan generasi mendatang supaya warisan alam tetap lestari.

 

Dengan dirayakannya HMPI (Hari Menanam Pohon Indonesia), masyarakat diharapkan bisa menjadikan menanam dan merawat pohon sebagai bagian dari gaya hidup, bukan hanya sekadar peringatan tahunan semata.

Aksi Tanam Pohon di 31 Provinsi

Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025 tanggal 28 November, Kementerian Kehutanan menyelenggarakan aksi nasional berupa penanaman pohon secara serentak di 31 provinsi. Pusat kegiatan berada di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Magelang, pada Selasa, 25 November 2025.

Aksi ini bukan sekadar simbolik, tetapi bagian dari program strategis rehabilitasi lahan kritis, memperkuat ketahanan pangan, air, dan energi nasional, serta mitigasi bencana hidrometeorologi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memimpin langsung kegiatan di Merapi sekaligus terhubung secara daring dengan pelaksanaan di provinsi lainnya. Ia menegaskan, program penanaman ini bagian dari implementasi amanat pemerintah pusat untuk memulihkan lahan kritis seluas 12 juta hektare.

“Penanaman ini juga bagian dari melaksanakan perintah Pak Presiden Prabowo, kita sedang menyusun skema bagaimana 12 juta hektar ini dapat kita tanam bersama-sama,” ujar Raja Juli Antoni.

Raja Antoni juga menyebut pihaknya saat ini terus melakukan penegakkan hukum di kawasan hutan khusunya terhadap penambangan ilegal. Ia mengajak seluruh pihak tidak hanya menanam, melainkan juga menjaga agar bibit yang ditanam tetap tumbuh.

Total target nasional adalah rehabilitasi seluas 2.026 hektare dengan penanaman sekitar 810.400 bibit pohon. Di lokasi Merapi, penanaman dilakukan pada lahan seluas 50 hektare dengan 33.000 bibit dari berbagai jenis lokal, seperti Pulai, Nyamplung, Duwet, Pronojiwo, Ficus, Salam, hingga Aren.

Pelepasan Satwa Liar Dilindungi

Tak hanya menanam pohon, acara di Merapi juga diwarnai pelepasliaran satwa termasuk seekor individu Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) sebagai simbol komitmen konservasi keanekaragaman hayati. Pelepasliaran ini menegaskan bahwa upaya pemulihan lingkungan yang dilakukan Kemenhut tidak hanya soal vegetasi, tetapi juga habitat dan ekosistem satwa liar.

Kemenhut juga menambahkan bahwa gerakan penanaman serentak ini bukanlah ritual tahunan semata. “Saya berharap undang-undang Perpres 110 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional akan mendorong pihak swasta dan masyarakat untuk menanam hutan kita yang gundul sehingga karbon yang diselamatkan dapat dimanfaatkan secara ekonomi,” ujar Raja Juli Antoni.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas merusak hutan. “Yang paling penting tidak hanya menanam tapi juga menjaga dan merawat apa yang kita tanam,” tambahnya, merujuk pada upaya pengawasan terhadap praktek ilegal seperti penambangan tanpa izin.

Sumber: kemenhutri